Sabtu, 22 Agustus 2015

Muktamar NU dan Polemik AHWA

Dinamika Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, langsung, menghangat meskipun baru memasuki tahap awal. Proses registrasi sudah diwarnai kericuhan hingga berlangsung dua hari. Sidang pertama yang membahas tata tertib bahkan mengalami deadlock dan terpaksa diskors dalam waktu panjang. Sumber kesemrawutan di agenda awal pelaksanaan muktamar adalah polemik seputar pemberlakuan sistem ahlul halli wal aqdi (AHWA) dalam memilih pemimpin baru NU. Elitee dan muktamirin terjebak dalam faksi pro dan kontra AHWA.
Kondisi ini sebenarnya patut disayangkan, mengingat muktamar kali ini berlangsung di kota kelahiran sekaligus lokasi makam para pendiri NU. Muktamar tahun ini ditargetkan dapat menjadi momentum kembali ke khitah serta menguatkan NU sebagai ormas terbesar di Indonesia, dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Semua elemen NU, khususnya elite dan muktamirin penting menyikapi dinamika ini secara bijak dan berupaya mencapai titik temu dengan motivasi menggapai rahmat. Hal ini mengingat perbedaan atau polemik seputar AHWA akan menjadi rahmat jika terkelola dengan baik.
AHWA dapat berfungsi menjadi semacam mahkamah organisasi, sekaligus menjadi ahul ihtiyar untuk memilih pengurus harian, mulai ketua dan wakil ketua tanfidziyah, katib syuriyah, dan pengurus harian lainnya (Usman, 2015). Selanjutnya dikemukakan bahwa bentuk AHWA ada pilihan dua alternatif. Pertama, AHWA adalah wadah berkumpul orang-orang terpilih yang keanggotaannya bersifat tetap di struktur NU. Sebagai badan informal namun dilegalkan dalam AD/ART NU. Selain itu, dapat menjadi lembaga ad hoc untuk keperluan muktamar.
Kedua, AHWA menjadi lembaga syuriyah yang diberi kewenangan tambahan sebagai mahkamah organisasi. AHWA memiliki hak veto untuk membatalkan struktur pengurus NU, maupun badan otonom NU yang tidak sesuai khitah NU. AHWA diusulkan terdiri atas ulama punya kehormatan (karomah) tinggi dengan legitimasi moral yang sangat kuat atau kredibel. Syarat menjadi anggota AHWA adalah pengikut ahlussunnah wal jamaah, tidak pernah melanggar khittah NU, zuhud, alimun bi ulumid-dunya wal akhiroh, dan tidak pernah terlibat kejahatan perdata atau pidana.
Dalam perkembangan, bergulirnya wacana hingga pelaksanaan muktamar dapat terpetakan dua kubu pro dan kontra. Kubu pro diindikasikan berada pada sekelompok PWNU dan PCNU yang ingin menjadikan kembali Gus Mus sebagai Rais Aam dan Said Aqil Siraj sebagai Ketua Tanfidziyah.Kelompok ini disinyalir oleh yang berseberangan didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta didominasi panita pelaksana. Kubu kontra adalah mereka yang mendukung KH Hasyim Muzadi sebagai Rais Aam dan Gus Sholah sebagai Ketua Tanfidziyah.
Malik Madani yang mengklaim sebagai pengagas AHWA mengemukakan, muktamar kali ini belum bisa menerapkan langsung AHWA. AD/ART terutama Pasal 19 mesti diubah terlebih dahulu. Pelaksanaan sistem AHWA paling cepat adalah pada muktamar berikutnya. Polemik AHWA di satu sisi wajar dan membuktikan terbukanya iklim demokrasi dan diskusi di tubuh NU. Namun, di sisi lain ini mengkhawatirkan timbulnya petaka.
Pertama, petaka retaknya keutuhan roh organisasi. Polemik ini berpotensi berkelanjutan pascamuktamar dan menganggu soliditas NU. Kedua, petaka memudarnya pondasi ahlussunnah wal jamaah. Kondisi penuh polemik apalagi konflik rentan disusupi berbagai kepentingan, mulai politik hingga ideologi. 
Ketiga, adalah petaka delegitimasi hasil muktamar. Hal ini berbahaya bagi kelangsungan NU ke depan.

Penyikapan Bijak
 
NU sebagai ormas terbesar memiliki banyak anggota dan pengurus yang menyebar ke berbagai parpol dan elemen lainnya yang heterogen. Polemik AHWA penting disikapi bijak dan segera dicari titik temu antarpihak. Hal ini demi menjaga marwah NU.
Semua elemen NU memiliki tanggung jawab yang sama dalam menemukan resolusi seputar polemik AHWA ini. Pertama, semua pihak penting menyadari rumah besarnya adalah NU dan ideologi dasarnya adalah ahlussunnah wal jamaah. Apalagi, muktamar berlangsung di kota kelahiran NU dan lokasi makam para pendiri NU. Ini mestinya dapat menjadi motivasi tersendiri. Kepentingan politik dan kekuasaan mestinya disingkirkan jauh di bawah kepentingan besar NU.
Kedua, elite atau pemimpin NU sekarang penting memberikan teladan. Meskipun terbagi menjadi kubu pro dan kontra, semestinya tidak vulgar diluapkan di depan muktamirin. Iklim diskusi dan debat yang beretika penting dijunjung. Semua mesti sadar, puluhan juta pasang mata selalu mencermati gerak gerik mereka sepanjang muktamar ini. Ketiga, resolusi penting dicapai melalui kesepakatan antarkubu. Pemimpin dan panitia mesti adil dan mempertemukan kedua kubu.
Guna memuluskan dan memperlancar pertemuan, penting dimediasi tokoh senior atau kiai kharismatik yang bebas kepentingan dan diterima kedua kubu. Iklim musyawarah mesti dikedepankan demi nama besar dan masa depan NU.
Keempat, tokoh-tokoh yang maju atau dimajukan dalam bursa mesti dalam garda terdepan menyelesaikan polemik. Mereka mesti berperan mengendalikan kubu masing-masing. Pernyataan yang dilontarkan baik secara langsung maupun melalui media, penting tetap berada pada kadar yang menyejukkan agar tidak memperuncing polemik.
Bangsa Indonesia menaruh harapan besar kepada NU guna meneguhkan peran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Selain NU, berlangsung muktamar ormas besar lainnya, yaitu Muhammadiyah di Makassar.
Publik jangan sampai membandingkan kedua hajatan tersebut. Kedua muktamar adalah momentum besar milik bangsa yang harus sama-sama kuat dan dihargai masyarakat. NU dan Muhammadiyah adalah aset bangsa dan umat, yang mesti dirawat demi mengawal pemerintahan agar pro umat serta berperan besar bagi peradaban global. 

Penulis adalah Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration).

05 Agustus 2015 oleh:
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar