Sabtu, 24 Oktober 2015

Menggugat “Madzhab Kekuasaan’ dalam ‘Fikih Kebhinekaan’ Versi ‘Islam Nusantara’

Pernyataan Jokowi, “Islam kita adalah ‘Islam Nusantara’, Islam yang penuh sopan santun, Islam yang penuh tata krama, itulah ‘Islam Nusantara’, Islam yang penuh toleransi,” menunjukkan ketidakmengertiannya tentang Islam

KATA Nusantara tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (Abad ke-12 hingga ke-16) untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Nusantara berasal dari dua kata bahasa Sanskerta, yaitu Nusa yang berarti “pulau” dan Antara yang berarti “luar”.

Jadi, pada awalnya kata Nusantara itu menunjuk pada “pulau lain” di luar Jawa dan merupakan daerah taklukan Majapahit. Ide penyatuan pulau-pulau di luar Jawa di bawah kekuasaan Majapahit inilah yang mendorong Majapahit melakukan ekspansi kekuasaan.

Dapat dikatakan di sini, bahwa kata Nusantara lahir dalam konteks ekspansi kekuasaan di bawah kekuasaan absolut sang Raja. Barulah pada masa kekinian, Nusantara diartikan sebagai keterhubungan antar pulau, bukan sebaliknya.

Sedangkan dalam Islam, kekuasaan bukan suatu hal yang absolut. Kekuasaan diatur dan di bawah ketentuan syariat Islam. Syariat Islam juga tidak mengenal batas-batas yuridiksi kedaulatan negara dalam konteks modern sekarang.

Jelasnya, Islam tidak mengenal teritorial. Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah.

‘Islam Nusantara’ sebagaimana sedang digalakkan oleh pemerintah menunjuk kepada suatu target besar, yakni menghadirkan pemerintahan yang lebih prima dibandingkan dengan sistem ajaran keagamaan Islam.
Dengan demikian, dimunculkanlah istilah baru “‘Fikih Kebhinekaan’” yang menjunjung tinggi kekuasaan negara. Ide ‘Islam Nusantara’ yang sedang digalakkan ini, bukan tidak mungkin akan melahirkan suatu ‘Madzhab Kekuasaan’ dalam rangka melanggengkan rezim yang berkuasa.

Jika Patih Gadjah Mada menyatakan dalam Sumpah Palapanya akan mengalahkan “pulau-pulau lain”, maka konsep ‘Islam Nusantara’ akan menegasikan ajaran Islam yang tidak sejalan dengan pemikiran kaum Liberalis. Kaum Liberalis inilah yang akan menjadikan ‘Islam Nusantara’ melalui ‘Fikih Kebhinekaan’ sebagai ‘Madzhab Kekuasaan’.

Ajaran Islam tentang ketatanegaran tidak lagi dilihat sebagai suatu kebutuhan. Madzhab Kekuasaan itulah yang menjadi pilar bagi penguasa di Nusantara. Menjadi sama persis dengan tujuan ekspansi Patih Gadjah Mada. Gagasan ‘Islam Nusantara’, sejatinya adalah didasarkan kepada kepentingan politis kaum liberalis yang memang terkenal “arogan dalam pemikiran”, menembus batas-batas toleransi intelektual.

Pernyataan Jokowi, “Islam kita adalah ‘Islam Nusantara’, Islam yang penuh sopan santun, Islam yang penuh tata krama, itulah ‘Islam Nusantara’, Islam yang penuh toleransi,” menunjukkan ketidakmengertiannya tentang Islam. Pernyataan itu seolah-olah ingin mengatakan bahwa Islam di luar Nusantara, tidak mengedepankan sopan santun, tata karma, dan tidak ada toleransi. Toleransi yang dimaksudkan dalam konsep ‘Islam Nusantara’ tidak lain mengacu kepada pemikiran HAM versi Barat yang memang mengusung kebebasan (liberty) secara absolut. Banyak pihak yang memang diuntungkan dengan konsep ‘Islam Nusantara’ ini. Di bawah ‘Islam Nusantara’, semua pemikiran dan aliran sesat memiliki hak yang sama, tanpa ada pelarangan.

Menjadi jelas, bahwa apa yang diperjuangkan dalam gagasan ‘Islam Nusantara’ sebenarnya adalah untuk menjadikan sistem ketatanegaraan Indonesia ke arah kekuasaan belaka. Penguasa akan sangat dikuatkan dengan konsep ‘Islam Nusantara’ melalui ‘Fikih Kebhinekaan’ itu. Ciri khas ‘Madzhab Kekuasaan’ adalah menjadikan hukum positif (Undang-undang) sebagai landasan kekuasaan.
Di luar undang-undang bukanlah hukum. Undang-undang yang dihasilkan dalam proses di legislatif juga harus mengacu kepada ‘Fikih Kebhinekaan’ vesi kaum Liberalis, yang menampung berbagai pemikiran-pemikiran sesat.

Keberlakuan syariat Islam yang benar sudah tidak lagi menjadi dasar pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Rasio berada di depan dan menjadi “panglima” dalam pengambilan keputusan. Upaya perjuangan “NKRI bersyariah” akan semakin dihadapkan dengan ‘Fikih Kebhinekaan’ karya kaum Liberalis yang berkolaborasi dengan kaum Sekularis, Pluralis dan penganut aliran sesat.
Di sisi lain, rezim juga diuntungkan dengan penguatan kaum Sepilis dan Aliran Sesat ini. Tidak ada kata sepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai ‘Islam Nusantara’. Islam lebih mulia dibandingkan dengan Nusantara.

Nusantara adalah salah satu wilayah berlakunya hukum Islam. Sepantasnya, Nusantara yang harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai Islam, bukan sebaliknya. “Islam Yes”, “Nusantara Oke”, tetapi “‘Islam Nusantara’ No”.

26 Agustus 2015
oleh;  Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM
www.hidayatullah.com/ 

Kamis, 15 Oktober 2015

Kenali Saudara-Saudaramu Madzhab Hanafi

HINGGA zaman ini, madzhab-madzhab fiqih salaf yang masih lestari adalah madzhab empat, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Dari empat madzhab tersebut, yang paling tua usianya adalah madzhab Hanafi. Pengasas madzhab ini adalah Imam Abu Hanifah, yang menurut pendapat rajih termasuk tokoh tabi’in.

Meski dikenal dengan kelebihan dalam bidang fiqih, qiyas dan ra’yu namun sejumlah ulama menyebut bahwa Imam Abu Hanifah juga memumpuni dalam bidang hadits. Para ulama semisal Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah termasuk jajaran huffadz hadits, dimana ia mengambil periwayatan dari 4 ribu perawi. Sebab itu Imam Adz Dzhahabi memasukkan Imam Abu Hanifah dalam Tadzkirah Al Huffadz, sebuah kitab yang terkumpul di dalamnya biografi para huffadz hadits. (lihat, Al Khairat Al Hisan, hal. 68)

Empat madzhab sepakat bahwa rujukan yang diambil adalah Al Qur`an, kemudian Al Hadits serta ijma dan qiyas. Namun madzhab Hanafi adalah memiliki rujukan lain selain itu, yakni pendapat para sahabat serta istihsan. (lihat, Tarikh Al Baghdad, 13/367 dan Manaqib Al Imam Al A’dzam Al Muwaffaq Al Makki, hal. 1/82,86)

Istihsan sendiri adalah sebutan lain dari ijtihad. Sebagai contoh, dalam menentukan kriteria “ma’ruf” dalam nafkah. Tidak ada nash menjelaskan jumlah ketentuan nafaqah, maka di sini para ulama menentukannya dengan cara ijthad atau istihsan. Hanafiyah juga memandang bahwa istihsan adalah bagian daripada qiyas.

Ada sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa Madzhab Hanafi cenderung mengutamakan qiyas dari pada hadits. Hal ini ditanggapi oleh para ulama hadits madzhab ini dengan menulis sejumlah kitab-kitab yang berisi hadits-hadits hukum yang dijadikan hujjah madzhab ini. Al Hafidz Murtadha Az Zabidi, ulama hadits madzhab Hanafi menulis Al Jawahir Al Munifah fi Ushuli Adillati Madzhab Al Imam Abi Hanifah yang berisi hadits-hadits yang diriwayatkan langsung oleh Imam Abu Hanifah dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengenai 447 permasalahan fiqih yang mayoritas derajatnya shahih dan hasan serta sebagian dhaif yang derajatnya terkuatkan. Sedangkan ulama hadits India Dzafar Ahmad Utsmani At Tahanawi menulis karya yang bernama I’la As Sunan setebal 16 jilid yang berisi hadits-hadits hukum yang dijadikan dalil madzhab Hanafi beserta syarahnya, juga jawaban terhadap kritik dari madzhab lain.

Disamping memiliki kitab-kiab khusus mengenai dalil madzhab, kitab-kitab takhrij hadits dalil-dalil Hadzhab Hanafy sendiri tidak sedikit, sebagaimana dicatat oleh Al Muhaddits Abdul Hayyi Al Kattani dalam Ar Risalah Al Mustatharrifah (hal. 188, 189). Sejumlah kitab yang mentakhrij hadits-hadits dalam kitab fiqih madzhab Hanafy antara lain Ath Thuruq wa Al Wasail fi Takhrij Ahadits Khulashah Ad Dalail oleh Abdul Qadir bin Muhammad Al Qursy yang merupakan takhrij dari hadits-hadits yang terdapat pada Khulashah Ad Dalalil fi Tanqihi Al Masail yang demikian juga Takhrij Ahadits Syarh Al Mukhtar yang merupakan karya dari Al Hafidz Qasim bin Quthlubugha Al Hanafy. Ada pula Al Iniyahah fi Takhrij Al Ahadits Al Hidayah oleh Muhyiddin Al Qursy Al Hanafy juga Al Kifayah fi Ma’rifati Al Ahadits Al Hidayah oleh Alauddin Ali bin Utsman Al Mardini, juga Nashb Ar Rayah li Al Hadits Al Hidayah oleh Al Hafidz Az Zaila’i.

Jumlah kitab-kitab takhrij hadits dalil-dalil madzhab Hanafy ini sendiri secara tidak langsung menunjukkan bahwa tidak sedikit kitab-kitab fiqihnya yang memuat dalil-dalilnya.

Para ulama Hadits, baik para muhadditsun dan huffadznya juga banyak yang memilih untuk menganut madzhab ini. Diantara mereka Al Hafidz Abu Bishr Ad Dulabi, Al Hafidz Abu Ja’far Ath Thahawi, Al Hafidz Ibnu Abi Al Awwam As Sa’di, Al Hafidz Abu Muhammad Al Haritsi, Al Hafidz Abdul Baqi, Al Hafidz Abu Bakr Ar Razi Al Jashas, Al Hafidz Abu Nashr Al Kalabadzi, Al Hafidz Abu Muhammad As Samarqandi, Al Hafidz Syamsuddin As Saruji, Al Hafidz Quthb Ad Din Al Halabi, Al Hafidz Alauddin Al Mardini, Al Hafidz Az Zaila’i, Al Hafidz Mughulthai, Al Hafidz Badruddin Al Aini, Al Hafidz Qasim bin Quthlubugha. Syaikh Anwar Zahid Al Kuatsari dan Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah menyebutkan 150 ulama hufadz dan muhadits madzhab Hanafi (lihat, Fiqh Alhul Iraq wa Haditsuhum, hal. 60-82).  Sedangkan Syeikh Dzafar Ahmad Utsmani menyebutkan biografi para huffadz dan muhadditsun penganut madzhab ini yang jumlahnya mencapai 229 ulama. (lihat, Abu Hanifah wa Ashabuhu Al Muhadditsun)

Tingkatan Ulama Hanafi

Seperti halnya madzhab lain, ulama madzhab Hanafi diklasifikasikan menjadi beberapa tingkatan, sesuai dengan tingkatan kemampuan dalam berijtihad. Tentu tingkatan paling tinggi adalah mujtahid mutlak, mujtahi tertinggi yang tidak hanya menghasilkan produk hukum fiqih dari dalilnya, namun ia juga yang memiliki kemampuan menetapkan metodologi dalam ijtihad. Tentunya Imam Abu Hanifahlah yang menempati peringkat ini.

Peringkat selanjutnya adalah mujtahid madzhab, ulama yang metodologinya mengikuti metodologi imam madzhab namun mereka mampu melakukan ijtihad sendiri dan tidak bertaklid kepada imamnya, dimana tidak sedikit mereka menyelisihi imam. Para ulama yang menduduki peringkatan ini dalam madzhab Hanafi adalah para muridnya, yakni Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad bin Hasan serta Imam Dzufar.

Tingkatan selanjutnya adalah mujtahid yang berijtihad hanya dalam masalah yang tidak didapati dari imam mengenai hukumnya. Para ulama yang berada di tingkatan ini adalah Al Hashshaf, Ath Thahawi, Al Karkhi, Al Halwa’i, Al Bazdawi. Mereka ini tidak memiliki kapasitas untuk menyelisihi imam baik dalam metodologi maupun hasilnya.

Selanjutnya adalah ulama tarjih yang memiliki kemampuan untuk menilai riwayat madzhab yang kuat, mana pendapat yang sesuai dengan qiyas. Ulama yang berada dalam derajat ini adalah Imam Al Quduri.
Selanjutnya adalah ulama muqallid yang memiliki kemampuan untuk melihat mana pendapat madzhab yang paling kuat. Baru kemudian ulama muqallid yang tidak memiliki kemampuan dalam hal ini. Klasifikasi ini sendiri disebutkan oleh Syeikh Umar bin Umar  Al Azhari di akhir kitab fiqih Hanafi, Al Jawahir An Nafisah.

Kitab Mu’tamad

Untuk kitab mutaqaddimin, hanya kitab yang memiliki sanad yang bersambung hingga Imam Abu Hanifah yang dipakai, yakni Al Jami’ Al Kabir dan As Shaghir, juga As Siyar Al Kabir dan As Saghir serta Az Ziyadat dan Al Mabsuth.

Adapun untuk kitab-kitab matan ringkasan yang mu’tamad seperti Al Mukhtashar Ath Thahawi, Al Mukhtashar Al Karkhi serta Al Mukhtashar  Al Quduri. Al Mukhtashar Al Quduri dinilai kitab matan yang paling banyak dipelajari.

Madzhab Hanafi sendiri hingga kini memiliki penganut yang cukup banyak. Di dunia Islam wilayah-wilayah yang banyak dihuni oleh penganut madzhab ini antara lain Kazakhstan, Turkmenistan, Kirgizstan, Afghanistan, Pakistan, Bangladesh, Azerbaijan, Turki, Mesir, Tajikistan, Maldives, Suriah, Jordan, Uzbekistan dan India.

1 April 2015
www.hidayatullah.com

Sabtu, 10 Oktober 2015

Mengapa Pelaku Pasar Menantikan Keputusan The Fed?

Pertanyaan ini sempat ditanyakan kepada saya beberapa bulan terakhir ini. Apalagi hampir setiap bulan selalu ada berita di mana-mana yang mengatakan Federal Reserve (The Fed) tidak jadi menaikkan suku bunga. Lah, lantas sebenarnya ada apa sampai-sampai kebijakan ini juga ditunggu oleh pelaku pasar di Indonesia bahkan hingga di seluruh dunia?

Agar kita memahami kondisi The Fed di Amerika Serikat ini, setidaknya kita perlu mengetahui bahwa beberapa tahun yang lalu, terjadilah sebuah peristiwa bersejarah mengenai krisis kredit perumahan di AS yang dikenal dengan "Krisis Subprime Mortgage" tepatnya pada tahun 2008.

Berbeda dengan negara kita tercinta Republik Indonesia, negara-negara di Amerika dan juga Eropa terjadi sebuah perlambatan ekonomi yang ditandai dengan minimnya pertumbuhan inflasi di negara-negara tersebut. Untuk mengatasi krisis, maka pemerintah Amerika melakukan sebuah kebijakan ‘uang murah’ yang dikenal dengan Quantitative Easing (QE).

Nah, QE ini adalah sebuah strategi membanjiri pasar dengan uang berbunga murah sampai dengan gratis. Jadi dalam bayangan sederhananya, negara memanggil bank-bank yang ada lalu bank tersebut diberikan sejumlah dana untuk disalurkan.

Apa tujuannya? Agar dengan bunga yang murah itulah para rakyatnya dapat menggunakan uang lebih konsumtif sehingga akan berdampak pada naiknya tingkat inflasi di negara tersebut.

Ya, inflasi itu kenaikan harga dan harga naik karena permintaan terhadap barang meningkat, teori ekonomi sederhana saja.

Masalah negara maju adalah masyarakatnya memang tidak terlalu gemar konsumsi, tidak seperti Indonesia yang masih berkembang. Alhasil, uang yang diberikan dengan bunga murah, bahkan gratis, ini justru malah digunakan untuk berinvestasi. Bursa AS telah pulih dan mendobrak rekor tertingginya kembali di tahun 2013.

Pulihnya bursa bukan diakibatkan karena perekonomian membaik, melainkan efek uang berbunga murah masuk ke pasar-pasar investasi di bursa. Nah, uang hasil ‘pinjaman’ oleh AS dari QE itu, yang seharusnya bertujuan meningkatkan inflasi AS, justru mengalir ke banyak negara lain, termasuk ke Indonesia, baik masuk ke bursa atau pasar modal maupun dalam bentuk lainnya.

Sadar karena jurus uang murahnya tidak memperbaiki kondisi perekonomian, maka si uang murah ini ditarik kembali, yang dikenal sebagai istilah ‘tapering’. Dan salah satu jurus dari negara dan bank sentralnya untuk mengendalikan uang beredar adalah dengan melakukan kebijakan menaikkan suku bunga.

Sebagai pengendali yang memberikan keputusan atas kebijakan moneter AS, The Fed sepanjang tahun 2015 ingin melakukan sebuah kebijakan ‘menarik uang murah’ dengan menaikkan suku bunga.

Di sinilah letak kekhawatiran para pelaku pasar di dunia, karena uang-uang murah menghuni pasar modal, yang bila dananya ditarik dalam satu momen akan terjadi penurunan.

Oleh karena itulah kebijakan The Fed menjadi sebuah penantian bagi pelaku pasar karena dikhawatirkan dampaknya akan membuat pasar finansial mengalami penurunan, termasuk di Indonesia.

Harga saham yang kebanjiran uang murah tentunya akan meroket dan berubah dari harga wajar menjadi harga yang tidak wajar ibarat membeli nasi goreng di gerobak dengan membeli nasi goreng di hotel, sama-sama nasi goreng tapi harganya berbeda.

Pada saat ini menjadi sebuah kekhawatiran akan jatuhnya saham-saham berharga tidak wajar kembali ke harga semula akibat ketidaksesuaian dengan kinerja perusahaan sebenarnya.

Meskipun The Fed akan mempertahankan ataupun menaikkan suku bunganya, seorang investor perlu melihat nilai perusahaan dibandingkan berfokus pada harga saham, hanya seorang pedagang yang sangat peduli dengan harga.

10 Oktober 2015 oleh; Ryan Filbert
www.kompas.com 

Perusahaan Jelek tapi Harga Sahamnya Melejit, Mengapa?

Bila sebuah saham perusahaan diperjualbelikan di bursa saham dan perusahaan itu mencetak keuntungan atas usaha yang meningkat, maka apakah sahamnya sama baiknya dengan kinerja perusahaannya?

Jawabannya adalah tidak selalu. Bila ada perusahaan berkinerja baik dan memuaskan namun harga sahamnya tidak sebaik kinerja perusahaannya maka dalam analisa saham sering dikenal dengan saham yang undervalued.

Mengapa undervalued? Karena harga sahamnya tidak sesuai, alias kemurahan dibandingkan kinerja perusahaan yang meningkat dan baik. Itulah yang dikenal sebagai value investing, membeli saham seperti Warren Buffett, investor kelas dunia.

Namun, kini pernyataan dan pertanyaannya ingin saya balik. Apabila ada saham sebuah perusahaan yang berkinerja sangat baik, dalam 4 bulan membuat semua pemegang sahamnya mendapat "durian runtuh", untung 100 persen, namun kontras dengan kinerja perusahaan yang justru menderita kerugian, hutang menumpuk, bahkan hingga gagal bayar, bagaimana dengan hal ini? Apakah ini terjadi dalam praktek sehari-hari di bursa?

Ternyata banyak saham yang tidak sejalan dengan kinerja perusahaannya! Walaupun perusahaannya rugi, kenapa bisa harga sahamnya melejit naik?

Itu adalah sebuah kejadian yang perlu perhatian khusus dari semua pelaku dan yang baru mau mengenal dunia saham. Kenaikan harga saham yang tidak disebabkan oleh peningkatan kinerja perusahaan bisa terjadi oleh karena banyak hal. Hal yang paling mudah menaikkan harga saham adalah gosip panas atau rumor.

Bisa ada sebuah cerita yang entah datangnya dari siapa, yang menghembuskan informasi fiktif dan biasanya memiliki kepentingan agar harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan.

Saat informasi ditanggapi secara hangat oleh para pelaku pasar yang suka ikut-ikutan, banyak yang akhirnya membeli saham tersebut. Si pemberi rumor justru mengambil keuntungan.

Contohnya sebuah perusahaan berkinerja buruk dengan harga saham Rp 100, saya kumpulkan sahamnya, lalu saya informasikan atau membuat gosip bahwa perusahaan tersebut akan dibeli oleh perusahaan terkenal dari Amerika Serikat dengan harga fantastis karena melihat masa depan cemerlang.

Karena cerita tersebut dianggap menarik, banyak orang ikut membeli saham perusahaan. Alhasil, harga bergerak menjadi Rp 200, dan saya sudah menjualnya ketika saham bergerak ke angka tersebut.

Penulisan artikel ini sebenarnya karena saya tergelitik setelah salah seorang rekan berkata bahwa ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang booming dan terus menerus memberikan injeksi dana ke usahanya meskipun merugi.

Ketika ditanya skema bisnis apa yang nantinya bisa menguntungkan perusahaan tersebut, apa kira-kira jawabannya?

Pemilik perusahaan tersebut memiliki dua exit plan strategy. Pertama adalah menunggu perusahaan itu dibeli oleh perusahaan lain yang lebih besar dan strategi lainnya adalah menerbitkan saham perusahaan itu untuk umum (IPO, initial public offering). Lah, kalau rugi nanti bagaimana nasib IPO-nya?

Artinya, selain kita perlu berhati-hati memilih saham yang sudah ada untuk berinvestasi, kita juga dihadapkan bahwa perusahaan yang sedang tren tidak selalu nantinya akan menarik untuk diinvestasikan.

Cermatlah memilih, tidak ada nomor seri yang sama (kecuali uang palsu), uang dan harta Anda tanggung jawab Anda, bukan yang menawarkan maupun menyarankan investasi kepada Anda.

3 Oktober 2015 oleh; Ryan Filbert
www.kompas.com