Rabu, 16 September 2015

Bayang-bayang Calon Tunggal

Pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 dibayang-bayangi kekhawatiran minimnya calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada.

Kekhawatiran minimnya calon disebut-sebut akan terjadi di daerah di mana calon petahana mempunyai dukungan politik kuat, yang tidak mungkin dikalahkan. Dalam logika politik transaksional, berkembang analisis, buat apa maju kalau toh bakal kalah. Buang-buang biaya dan alasan politik lainnya. Hal itu termasuk trik untuk menunda pelaksanaan pilkada. Spekulasi membiarkan calon tunggal sebagai trik menunda pilkada itu terbaca karena keinginan menunda pilkada terus disuarakan sejumlah partai politik dengan berbagai alasan.

Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota adalah agenda nasional yang sudah disepakati bangsa ini. Artinya, seharusnya pimpinan partai politik sudah menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada. Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015. Di sinilah sebenarnya ujian pertama dari partai politik yang tujuan utamanya untuk meraih kekuasaan. Untuk menggapai kekuasaan itu, partai politik harus menyiapkan kader-kader mereka.

Pilkada tak mungkin digelar hanya dengan satu calon. Jika sampai pada waktu yang ditentukan 26-28 Juli 2015 hanya satu pasang calon yang maju, pendaftaran akan ditambah tiga hari lagi guna memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon mereka. Jika sampai perpanjangan masa pendaftaran tetap saja hanya satu calon, menurut Peraturan KPU No 2/2015, KPU akan menunda semua tahapan pilkada. Jika itu terjadi, akan ada kekosongan posisi kepala daerah dan akan diisi oleh caretaker. Situasi seperti ini tentunya tidak baik bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, ruang kontestasi politik harus dibuka, termasuk calon perseorangan.

Jika calon tunggal terjadi karena trik politik menunda pilkada, moralitas partai politik akan dipertanyakan. Terlebih jika memang partai politik itu sebenarnya bisa bergabung dengan partai lain dan memenuhi syarat untuk mencalonkan, tetapi tidak menggunakan haknya untuk mencalonkan, langkah itu patut disesalkan.

Melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2015 adalah instrumen untuk kian mematangkan demokrasi Indonesia. Kita yakin pimpinan partai politik di Indonesia adalah negarawan dan bukan hanya sekadar politisi. Intelektual Amerika Serikat abad ke-19, James Clarke, pernah menyebutkan, seorang politisi berpikir tentang pemilihan ketika seorang negarawan berpikir tentang generasi masa depan. Ketika seorang politisi berpikir menang atau kalah dalam perspektif ekonomi politik, dan keputusan untuk tidak mengajukan calon hanya trik untuk menghambat pilkada, itu sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya.


www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar