Rabu, 16 September 2015

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Ulang

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (11/3), mengatakan, bantuan keuangan untuk partai politik sebesar Rp 1 triliun hanya elok diberikan ketika kondisi perekonomian nasional sudah stabil. "Yang berkuasa di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan itu partai politik. Suruh mereka bekerja dulu dengan benar untuk rakyat, baru diberi dana bantuan," kata Rio.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, pemerintah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilihan umum. Bantuan tersebut dinilai terlalu kecil sehingga belakangan ini mencuat wacana agar pemerintah menambahnya menjadi Rp 1 triliun per partai politik.

Patrice khawatir wacana kenaikan bantuan dana partai politik justru akan membuat jumlah partai politik tak terkendali. "Bisa jadi semua orang ingin membuat partai politik untuk ikut pemilu, padahal belum tentu siap. Dengan modal Rp 400 miliar dan Rp 500 miliar, mereka ikut pemilu dengan harapan mendapat Rp 1 triliun. Itu bisa saja," ujar Patrice.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pemerintah dapat membatasi pembagian dana parpol hanya untuk partai yang lolos dalam pemilu legislatif. Jumlahnya pun ditentukan sesuai dengan perolehan suara partai tersebut dalam pemilu dengan nilai yang lebih baik dari Rp 108 per suara seperti berlaku selama ini.

"Rp 1 triliun dibandingkan jumlah APBN itu masih sangat kecil. Paling tidak minimal berikan Rp 6.000 sampai Rp 10.000 per perolehan suara. Rp 108 per suara itu terlalu kecil. Bantuan dana yang cukup diperlukan untuk meminimalkan potensi korupsi di lingkup partai," kata Fadli.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, pengaturan bantuan keuangan untuk partai politik bisa dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Namun, sebaiknya pemerintah lebih dulu mengkaji nilai bantuan keuangan yang ideal untuk partai politik.

Menurut Rambe, wacana bantuan keuangan sebesar Rp 1 triliun untuk setiap partai politik memang baik. Rambe mengatakan, pemerintah perlu mengkaji bantuan keuangan yang ideal untuk partai politik agar tidak membebani negara.

"Jadi, nanti pengaturannya, baik soal syarat pemberian, besaran dana, maupun mekanisme pertanggungjawabannya bisa masuk dalam pembahasan saat UU Parpol direvisi," katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan, alokasi anggaran negara untuk partai politik bisa mencegah korupsi.

Menurut Budiman, negara bisa mengalokasikan bantuan keuangan untuk partai politik dengan konsekuensi memangkas remunerasi anggota legislatif sampai 50 persen dan pengawasan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pendanaan partai politik melalui APBN merupakan satu langkah untuk mencegah kader-kader partai tergelincir dalam tindakan melawan hukum," tutur Budiman. (age/nta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar