Rabu, 16 September 2015

Deparpolisasi Pemerintah

Benarkah demikian, mengingat bahwa pemerintahan yang demokratis itu bisa tercipta jika parpol berperan sangat aktif  di dalamnya. Sementara dalam adagium ilmu politik dikenal "when politic end administration begin". Adagium ini menegaskan bahwa hubungan politik (parpol) dan administrasi (pemerintah) tidak bisa harus dihilangkan. Manakala pemilu berakhir, ketika proses politik berakhir dan pemerintah mulai terbentuk, parpol berperan aktif dalam membentuk dan proses kegiatan pemerintahan.

Keterlibatan parpol dalam proses pemerintahan sudah mulai terbentuk semenjak awal kemerdekaan di dalam sistem pemerintahan presidensial. Lebih tepatnya semenjak keluarnya Maklumat X Wakil  Presiden Mohammad Hatta pada 1945, kehidupan parpol mulai ramai di dalam pemerintahan kita. Namun, semenjak dahulu sampai detik ini hubungan keduanya belum pernah ditata dan dibicarakan dengan baik sehingga melahirkan tata kepemerintahan yang baik. Semenjak itu sampai sekarang kecuali pada masa pemerintahan Orde Baru keterlibatan parpol sangat dominan.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, deparpolisasi sangat efektif dilakukan. Walaupun pada saat itu ada dua parpol  yang sah dan resmi diakui, selama 32 tahun pemerintahan tidak pernah kedua partai politik tersebut berperan serta di dalam pemerintahan. Ketika itu, deparpolisasi dilakukan secara komplet.

Partai politik di pemerintahan

Dahulu di awal kemerdekaan pemerintahan dipimpin oleh koalisi parpol. Salah satu tokoh atau ketua parpol ditunjuk oleh presiden sebagai formatur untuk membentuk kabinet. Setelah terjadi kesepakatan beberapa parpol terbentuklah kabinet yang dipimpin perdana menteri dan wakilnya. Kabinetnya sering disebut kabinet sesuai nama tokoh yang memimpin kabinet itu. Selang beberapa bulan atau waktu ada mosi tidak percaya dari kekuatan parpol lain sehingga jatuhlah kabinet itu dan diganti kabinet baru.

Silih bergantinya kabinet parpol tersebut berlangsung sampai berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mulailah pemerintahan kabinet presidensial dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan sistem Demokrasi Terpimpin sampai 1966. Bung Karno di dalam memimpin pemerintahan masih juga melibatkan tokoh parpol yang disederhanakan oleh beliau menjadi tiga kekuatan parpol Nasakom. Selain dari tokoh parpol Nasakom, Bung Karno juga mengundang tentara dalam pemerintahannya. Dari perjalanan sejarah pemerintahan kita ini-selain semasa pemerintah Orde Baru di bawah Soeharto-parpol berperan aktif dan tidak ada istilah deparpolisasi.

Seperti kita ketahui bersama di dalam birokrasi pemerintahan terdapat suatu sistem jabatan yang sudah terbina dan tersusun untuk menjalankan suatu manajemen pemerintahan. Jabatan itu kita kenal sebagai jabatan karier birokrasi pemerintah. Suatu jabatan yang didapatkan karena ia diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibatasi oleh usia pensiun. Jabatan itu, setelah datangnya orang- orang parpol memimpin pemerintahan, berada di bawah atau sebagai subordinasi dari jabatan politik.
 
Selama ini, terutama dalam upaya melakukan reformasi birokrasi, belum pernah ditata dan disusun sebagai suatu sistem tata hubungan yang baik antara jabatan dari orang-orang politik dan jabatan dari orang-orang karier birokrasi di dalam pemerintahan. Hubungan yang berlaku selama ini adalah hubungan antara kekuasaan (power) dari pejabat yang memimpin dengan pejabat  yang dipimpin. Dengan kata lain hubungan antara parpol yang  merasa menguasai pemerintahan atau sumber daya suatu departemen pemerintah dengan parpolnya. Dahulu suatu departemen itu dipimpin oleh pimpinan parpol tertentu, mulai dari hierarki jabatan menteri sampai pada pegawai paling bawah di daerah ditempati oleh orang- orang politik yang sama. Sekarang cara-cara semacam itu masih hendak dilanjutkan. Apakah ini yang dimaksudkan dengan adanya deparpolisasi,  yang ingin mengukuhkan kekuasaan parpol dari  hierarki paling atas sampai pada hierarki paling bawah dalam tata birokrasi pemerintah?

Jabatan negara dan jabatan politik

Perjalanan demokrasi semenjak Era Reformasi ini telah berjalan hampir 16 tahun. Selama ini tampaknya sistem demokrasi yang menata hubungan antara jabatan-jabatan negara dan jabatan politik (dari parpol) perlu kiranya ditata kembali dengan sistem yang mengarah ke terselenggaranya suatu pemerintahan demokrasi yang lebih baik.

Semenjak pemerintahan Presiden BJ Habibie membuka koridor demokrasi dengan mengeluarkan kebijakan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan berbeda berpendapat dijamin oleh undang-undang. Semenjak itu sampai sekarang kita merasakan bahagianya hidup demokrasi di negara kita. Koridor kedua dibuka pula oleh pemerintahan BJ Habibie dengan mengeluarkan kebijakan UU No 2, No 3, dan No 4  Tahun 1999, tentang partai politik, pemilu, dan susduk MPR, DPR dan DPPRD. Semenjak itu lengkap sudah sistem demokrasi dijalankan oleh pemerintahan Reformasi.

Sayangnya, seperti dikatakan di depan, pemerintahan demokrasi yang sudah ditata kebijakan perundangannya itu luput tidak menata hubungan antara jabatan-jabatan negara dan jabatan politik yang berasal dari pejabat parpol. Dengan adanya UU No 2/1999 tentang partai politik, di awal Reformasi itu bermunculan kehidupan parpol sampai sekarang. Di dalam literatur ilmu politik disebutkan bahwa partai politik merupakan suatu organisasi sosial yang distinctive, yang tujuan utamanya adalah menempatkan calon-calon pemimpinnya pada jabatan pemerintahan seperti presiden, para menteri, gubernur, bupati dan wali kota. Syarat minimal dari suatu parpol dilihat dari aspek peranan politiknya adalah merancang calon-calon pejabat dari partainya untuk menduduki jabatan di dalam pemerintahan, dan mendulang suara yang mendukungnya (Encyclopedia Americana, 1995).

Dari perspektif ini, kehadiran pejabat politik di dalam tatanan administrasi pemerintahan tidak bisa dihindari. Bahkan, menurut Guy Peters dan Jon Pierre editor dari buku hasil penelitiannya akhir 1999 Politicization of the Civil Service menyatakan bahwa beberapa dasawarsa terakhir ini sektor pemerintahan telah menjadi arena yang dikuasai politisi (politicized). Hal ini berarti bahwa para pejabat dan pegawai pemerintahan harus memberikan perhatian yang lebih besar sebagai pelayan-pelayan politik kepada jabatan-jabatan politik yang memimpinnya. Hubungan keduanya bukan hanya sekadar hubungan kekuasaan  antara yang berkuasa dan yang dikuasai, melainkan hubungan yang bureucratic sublation  (Carino,1996), yakni hubungan yang mencerminkan  kesejajaran dengan pejabat politik co-equality with executive.

Selain jabatan politik, di dalam birokrasi pemerintahan kita dikenal juga jabatan negara. Jabatan negara ini mulai dikenal sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Beliau tidak menyukai politik oleh karena itu kekuatan politik yang mendukung pemerintahannya  tidak disebut partai politik melainkan disebutnya sebagai Golongan Karya. Jabatan negara ini baik sekali dijadikan pengganti jabatan politik, artinya semua jabatan politik yang berasal dari kekuatan politik yang memimpin birokrasi pemerintah-mulai dari presiden dan wakil presiden, hingga para menteri, gubernur, bupati dan wali kota-disebut pejabat negara.

Pejabat negara ini adalah pejabat yang menjalankan tugas-tugas negara untuk seluruh rakyat tanpa tersekat  oleh rakyat yang berada di kelompok parpol tertentu. Kaitan dengan aspirasi kekuasaan dari parpol tertentu mulai menipis. Akan tetapi, aspirasi bangsa dan seluruh rakyat negara mulai menebal. Di dalam ilmu politik pun dikenal semboyan ketika loyalitas negara dan pemerintah memanggil, loyalitas ke partai politik mulai dikurangi. Barangkali semboyan ini tidak termasuk dan dapat digolongkan ke dalam pemahaman deparpolisasi pemerintah.

Rangkap jabatan

Rangkap jabatan antara jabatan pimpinan parpol dan pejabat negara (pejabat politik) telah lama dikeluhkan. Rangkap jabatan dilihat dari perspektif apa pun- etika, manajemen, sosial, politik, ekonomi,  apalagi tuntunan agama-adalah kurang patut. Selain kurang patut dan tidak etis, rangkap jabatan itu merupakan saluran untuk berbuat menyimpang atau berkecamuknya konflik kepentingan, seperti layaknya bercampurnya perkara yang hak  dan yang  batil.

Penggunaan fasilitas negara tidak mungkin bisa dihindarkan oleh pejabat tersebut, baik besar maupun kecil, disadari atau tidak, ketika pejabat tersebut melakukan tugas aktivitas yang sulit dibedakan antara tugas negara atau tugas partainya. Seorang menteri yang merangkap jabatan pimpinan partai suatu hari meresmikan proyek pembangunan pemerintah di luar Jawa dan sore harinya membuka rapat kerja partainya, bisakah menteri tersebut membedakan tiket dan biaya perjalanan serta akomodasi yang dipergunakan yang dibiayai negara dan  yang dibiayai partainya?

Belum lagi kalau pejabat negara itu adalah presiden atau kepala negara yang merangkap sebagai ketua umum parpol, yang sedang kampanye untuk partainya.  Itu baru menyangkut tiket yang biayanya sedikit. Bagaimana kalau biayanya besar, menggunakan pesawat yang disewa negara, dijaga keamanannya oleh pengawal kepresidenan, diiringi para ajudan presiden, menggunakan hotel yang dibiayai negara dan fasilitasnya besar. Bukankah ini saluran penyimpangan yang seharusnya disadari oleh pribadi pejabat negara tersebut?

Sistem dari suatu perbuatan yang tidak etis ini seharusnya sudah diperbaiki dalam reformasi birokrasi pemerintah semenjak masa Reformasi ini karena gejala ini sudah lama benar  berlaku dalam riwayat birokrasi pemerintah kita semenjak Orde Lama, Orde Baru, dan yang sekarang ini. Kalau ini dilakukan, itu bukan deparpolisasi di dalam birokrasi pemerintah, melainkan menata lebih baik suatu sistem pemerintahan yang lebih baik dan jujur.
  MIFTAH THOHA
Guru Besar Magister Administrasi Publik UGM dan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar