Rabu, 16 September 2015

Presiden Pastikan Penuntasan Kasus Masa Lalu



"Sudah ada pertemuan, tetapi, kan, perlu tindak lanjut. Ditunggu saja, saya pastikan akan kita selesaikan, tetapi satu per satu," ujar Presiden kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Sulawesi Utara, Kamis (28/5).

Mengenai bentuk penyelesaiannya seperti apa, Presiden Jokowi menyatakan hal itu masih dalam proses. "Ini sedang proses, enggak bisa menyelesaikan sendiri. Itu harus berbicara baik dengan keluarga, Komnas HAM, Kemenkumham, maupun Menko Polhukam. Semuanya harus duduk bersama. Nanti kalau sudah final, baru ke saya," kata Presiden.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membuka ruang bagi korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk memberikan masukan penyelesaian perkaranya. Kendati demikian, langkah non-yudisial tetap menjadi pegangan untuk menuntaskan kasus yang sudah menggantung selama bertahun-tahun.

"Kami menyadari ada keberatan dari korban dan keluarga korban. Tetapi, kami telah memberikan penjelasan kepada mereka. Sebab, langkah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu ini harus melibatkan banyak pihak sehingga perlu ada jalan tengah," kata komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, di Jakarta, kemarin.

Stigmatisasi 

Ia menambahkan, rekonsiliasi bukan sesuatu yang mudah diterima oleh keluarga korban dan korban dari perkara ini. Oleh karena itu, sesuai masukan mereka, upaya rehabilitasi juga akan dilakukan. Pasalnya, selama ini para korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kerap menerima stigmatisasi dari masyarakat.

Hal itu dialami salah seorang korban Peristiwa 1965-1966, Tumiso. Ia mengungkapkan, tidak hanya dirinya, keturunannya pun mengalami kesulitan ketika ingin melanjutkan hidup.

"Ada cap bahwa kami ikut dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, anak-anak kami cari kerja saja susah, terutama saat ingin berkarier sebagai pegawai negeri," kata Tumiso.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, dengan langkah non-yudisial yang akan diambil, bukan berarti pemerintah ingin lari dari masalah. Sebab, pengungkapan kebenaran tetap akan dilakukan dan hasilnya akan diberitahukan kepada para korban dan keluarga korban. Ia menjamin kejadian serupa tak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Saat ini, tim gabungan yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno belum membahas detail enam kasus yang akan diselesaikan dengan langkah non-yudisial ini. Enam kasus itu adalah kasus peristiwa 1965-1966; penembakan misterius 1982-1985; Talangsari di Lampung (1989); penghilangan orang secara paksa 1997-1998; kerusuhan Mei 1998; serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

"Belum dilihat kasus per kasus. Nanti akan ditelaah lagi seperti apa. Tetapi, sekali lagi, rekonsiliasi ini tawaran solusi yang memungkinkan," kata Prasetyo.

Ia menambahkan, dari beberapa jaksa agung, hasil penyelidikan selalu bolak-balik dari Kejaksaan Agung ke Komnas HAM. "Kenapa bolak-balik? Karena memang belum lengkap. Jika belum lengkap, kejaksaan juga tak bisa meningkatkan ke penyidikan. Komnas HAM memahami hal tersebut. Untuk itu, agar tak ada beban sejarah lagi, diambil langkah seperti ini," ujar Prasetyo.


www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar