Sabtu, 22 Agustus 2015

Akar Korupsi Yudisial

Tidak sedikit kalangan yang berkeyakinan, ini hanyalah fenomena gunung es dalam jagat peradilan. Jika benar, dapat dipastikan bahwa korupsi yudisial di negeri ini mungkin lebih parah daripada yang diperkirakan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, yang sedang menerima suap dari pengacara. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; serta anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Penyidik KPK juga menangkap Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan seorang pengacara bernama Yagari Bhastara.

Operasi itu berujung dengan ditangkapnya pula advokat kawakan, OC Kaligis. Sebagaimana diaporkan media, jasa OC Kaligis digunakan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis.

Itu saat Ahmad menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni Irianto Putro. Sejatinya, ini bukan kali pertama KPK berhasil menangkap tangan aparatur penegak hukum yang menerima suap. KPK sebelumnya pernah menangkap tangan beberapa hakim lain yang menerima suap terkait kasus-kasus yang sedang ditangani. Tentu saja, penangkapan tiga hakim PTUN Medan itu bisa semakin menebalkan penilaian publik ihwal betapa korupnya sistem hukum negeri ini.

Seperti halnya bidangbidang kehidupan lainnya di Tanah Air, sektor hukum kita nyatanya sama sekali tidak kebal serangan virus korupsi. Dalam ranah hukum, yang dilakukan para hakim kita yang menerima uang sogokan—dan karena apes, lantas tertangkap tangan KPK—dapat dikategorikan sebagai korupsi yudisial (judicial corruption).

Secara definisi, korupsi yudisial merupakan setiap tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan pihak tertentu untuk memengaruhi kemandirian penegakan hukum dalam sistem peradilan. Terdapat dua bentuk korupsi yudisial. Pertama, korupsi lewat campur tangan politik dalam penegakan hukum. Campur tangan politik itu bisa dilakukan eksekutif maupun legislatif.

Kedua, korupsi lewat penyuapan atau pemberian gratifikasi. Hal ini bisa dilakukan siapa saja, sepanjang memiliki kekuatan finansial untuk memengaruhi penegakan hukum. Berdasarkan kajian yang dilakukan Tranparency International di 32 negara, korupsi yudisial dapat terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, sistem perekrutan dan pengangkatan hakim tidak berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja (merit system). Perekrutan semacam ini rentan menelurkan hakim-hakim yang minim integritas dan korup. Kedua, gaji kurang layak serta kondisi kerja yang tidak menunjang, seperti proses promosi jabatan dan penempatan tugas yang tidak adil dan sarat aroma kolusi serta nepotisme. Ketiga, kurangnya pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan untuk para hakim.

Ini juga mempermudah para hakim terjerumus ke sejumlah perilaku yang tidak elok, termasuk menerima suap dan gratifikasi. Faktor keempat, kurang atau bahkan tidak ada penegakan disiplin yang tegas kepada para hakim yang korup. Ini menjadikan korupsi yudisial menjadi lingkaran setan yang terus berulang dan sulit diberantas. Kelima, faktor kurangnya transparansi.

Peradilan yang kurang transparan kerap menyulitkan media serta publik luas guna memantau aktivitas penegakan hukum sejumlah kasus. Hal tersebut menyebabkan sulit menemukan ada tidaknya korupsi yudisial dalam keputusan yang diambil para hakim. Fenomena Gunung Es Kembali ke kasus penangkapan tiga hakim PTUN Medan, tidak sedikit kalangan yang berkeyakinan, ini hanyalah fenomena gunung es dalam jagat peradilan. Jika benar, dapat dipastikan bahwa korupsi yudisial di negeri ini mungkin lebih parah daripada yang diperkirakan. Sulit rasanya bagi kita untuk mampu memberantas virus korupsi secara tuntas jika sistem penegakan hukum di negeri ini amburadul. Salah satunya ditandai dengan kotornya tangan-tangan para aparatur penegak hukum.

 Berkali-kali, pemerintah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Komitmen sudah barang tentu harus bisa dibuktikan dengan keberadaan para aparatur penegak hukum yang benar-benar bersih dan mandiri. Kasus kembali tertangkap tangannya aparatur penegak hukum yang sedang menerima uang sogokan seharusnya menjadi pelecut untuk kesekian kali.

Pemerintah mesti segera mengambil langkah evaluasi serta preventif secara lebih konkret untuk menangkal praktik-praktik korupsi yudisial di negeri ini. Bagaimanapun, upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di negeri ini hanya bisa berjalan mulus apabila dibarengi para aparatur penegak hukum yang bersih dan mandiri. Tentunya itu dalam sebuah sistem hukum yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.l Penulis adalah kolumnis dan alumnus Universitas Padjadjaran.

23 Juli 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar