Sabtu, 29 Agustus 2015

Korupsi, antara Niat dan Bakat

Fokus ke pencegahan ketimbang penindakan. Tepatkah pilihan sikap Presiden Joko Widodo ini dalam memerangi korupsi? Aspek-aspek yang mengarah agar bukan penindakan yang lebih dititikberatkan, mewarnai opini elite kekuasaan, misalnya lewat pernyataan skeptik, ”sudah banyak menteri, gubernur, bupati/ wali kota, anggota DPR, dan pejabat yang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi nyatanya kejahatan itu masih jalan terus”.

Pernyataan berikut kita catat dalam pertemuan Jokowi dengan para gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi di Bogor, Senin lalu.

Di antara penyebab rendahnya penyerapan anggaran, katanya, karena pejabat daerah takut dikriminalkan ketika membuat kebijakan. Upaya terobosan atau percepatan pelaksanaan pembangunan tidak boleh dibuat takut; tetapi silakan dipidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri.

Antara pencegahan dan penindakan sesungguhnya merupakan sikap yang berdiri sendiri-sendiri, namun bisa dipertautkan untuk saling menopang. Pencegahan bisa dilakukan melalui penindakan, sebagai refleksi atau pengaruh yang bersifat penjeraan.

Sebuah langkah penindakan dengan gema yang kuat akan menebarkan ketakutan bagi para calon pelaku korupsi, menimbulkan efek peminimalan kemungkinan terjadinya repetisi perbuatan. Atau, pencegahan dilakukan dengan memperkuat sistem. Dari regulasi, revitalisasi kelembagaan, dan penguatan sumberdaya manusia. Semua celah ditutup untuk mencegah penyelewengan atau niat melakukan.

Akan tetapi, apakah sistem dan kelembagaan yang sekarang ada tidak cukup mampu menjadi pencegah? Apakah dengan demikian kita menyimpulkan SDM di dalam sistem dan kelembagaan yang menjadi sumber masalah? Atmosfer ketakutan dalam menggunakan anggaran hakikatnya merupakan sikap preventif. Namun menjadi tidak produktif dari sisi orientasi pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kegesitan birokrasi dalam menyelesaikan persoalan, karena pertimbangan ketakutan mengambil keputusan, pasti akan terpengaruh. Lalu apakah temuan Badan Pemeriksa Keuangan bisa dilihat secara cermat dari aspek ”niat” dan ”bakat” untuk korupsi? Yang sesungguhnya sedang berlangsung sekarang adalah gegar budaya birokrasi dalam tema reformasi: menuju transparansi dan akuntabilitas.

Ada zona nyaman yang terusik oleh ketatnya regulasi dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban, sementara satu kaki masih berada di zona kultur lama. Permintaan Presiden Jokowi kepada KPK dan lembaga-lembaga hukum yang lain, kita posisikan sebagai pertimbangan dengan melihat proporsi dan urgensinya.

26 Agustus 2015
http://berita.suaramerdeka.com/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar