Sabtu, 29 Agustus 2015

Memelihara Pasal Karet

PRO-KONTRA tentang pasal penghinaan kepala negara dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terus bergulir. Presiden Jokowi baru-baru ini mengatakan, masuknya pasal itu dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang mengkritisi dan mengawasi pemerintah. Bila tidak ada ketentuan pasal itu dikhawatirkan mereka dapat dipidana dengan pasal karet.

Apakah masih diperlukan pasal itu masuk dalam revisi UU KUHP? Apalagi tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal penghinaan kepala negara karena dinilai bertentangan dengan konstitusi? Bukankah putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga bila pasal ini dipaksakan masuk RUU KUHP, apakah tidak muncul masalah? Dalam draf revisi KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR tercantum Pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Disebutkan, tiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 400.000).

Yang dimaksud penghinaan adalah menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan dan gambar, serta memperdengarkan rekaman kepada umum berisi penghinaan terhadap kepala negara. Draf ini tengah dibahas DPR dan tiap fraksi di Komisi III sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Kalau nanti DPR menyetujui pasal tersebut, itu berarti kemunduran mengingat pasal penghinaan kepala negara ini bermasalah. Artinya tahun 2006 MK telah membatalkan pasal ini dengan substansi sama.

Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 134, 136, dan 137 KUHP karena dianggap mengancam kebebasan berpikir dan berpendapat, serta prinsip kesetaraan hukum dalam kehidupan demokrasi. Mungkin masih jelas dalam ingatan kita kejadian masa lalu, betapa banyak aktivis dijerat dengan tuduhan menghina presiden, semisal Sri-Bintang Pamungkas, Nuku Sulaiman, Yenny Rosa Damayanti, Mochtar Pakpahan dan sebagainya.

Tapi berkat permohonan para aktivis, pasal itu akhirnya gugur dalam sidang MK 2006. Pasal ini sering disebut pasal karet dan ampuh untuk menangkap demonstran yang mengkritik presiden. Selain itu ampuh untuk membungkam lawan politik presiden melalui polisi dan kejaksaan. Untuk itu, atas nama rasa keadilan dan kemanusiaan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden sudah tak diperlukan lagi.

Termasuk mempertimbangkan perkembangan nilai-nilai sosial dalam masyarakat demokrasi sehingga delik penghinaan tidak boleh dibiarkan untuk menghambat kritik terhadap kebijakan pemerintah (presiden). Karena itu, menarik melihat kembali putusan MK tahun 2006 yang telah menghapus peluang penggunaan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP.

Pada pemerintahan Presiden SBY, ada dua kasus terkait penggunaan pasal itu, yakni kasus yang menimpa Herman Saksono dan Eggi Sudjana. Dalam kasus Herman, blogger asal Yogyakarta itu harus berurusan dengan polisi lantaran dituding menghina presiden. Herman merekayasa foto Mayangsari berpose bersama Bambang Trihatmodjo kemudian diganti wajah Presiden SBY dan sejumlah figur populer.

Jalani Pemeriksaan

Akibatnya, Herman harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi meski SBY tidak berkeinginan memperpanjang masalah itu. SBY hanya berpesan bahwa perbuatan itu tidak bermaksud menghina, Herman cukup dinasihati. Rupanya pesan SBY berpengaruh terhadap proses pemeriksaan. Setelah Herman bersedia menghapus foto hasil rekayasanya itu, pemeriksaan polisi pun berhenti.

Kemudian Eggi dianggap menghina Presiden SBY lantaran Eggi menemui Ketua KPK Taufiequrachman Ruki guna mengklarifikasi adanya rumor pemberian hadiah beberapa mobil dari seorang pengusaha kepada SBY dan orang di Istana. Masalah ini muncul ketika Eggi menyampaikan rumor tersebut kepada wartawan. Setelah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian, Eggi disidang dalam perkara pidana berkenaan penghinaan terhadap Presiden SBY.

Dalam konteks itu, MK telah menorehkan sejarah dalam proses demokrasi dan demokratisasi. Delik penghinaan terhadap presiden merupakan delik biasa, artinya sepanjang unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok untuk tindak pidana tersebut.

Presiden tak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana itu. Kepolisian dari sisi hukum bisa memproses langsung tanpa harus menunggu persetujuan presiden. Delik ini memang sering dipakai polisi untuk memproses aktivis demokrasi yang mengkritik pemerintah. Pasal ini berdasarkan epistemologi hukum, sejatinya dibuat untuk melindungi pemerintah Hindia Belanda dari kritikan pejuang kemerdekaan terhadap praktik busuk kolonialisme di Nusantara.

Tidak heran, bila setelah kemerdekaan hingga Orde Baru, penggunaan pasal penghinaan terhadap kepala negara mendapat kecaman luas, seperti reformasi sekarang.

Kalau berpijak pada argumen bahwa berpolitik adalah bernegara dan bernegara adalah berkonstitusi maka delik penghinaan terhadap presiden tidak perlu lagi untuk membungkam aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah.

Karena arti penghinaan itu, menurut Prof JE Sahetapy dan Prof Mardjono Reksodiputro, harus menggunakan pengertian dalam Pasal 310-321 KUHP sehingga tidak perlu ada delik penghinaan terhadap presiden-wakil presiden. Jika pasal itu kembali dihidupkan dalam revisi KUHP yang dibahas DPR, ini merupakan kemunduran pemerintahan Jokowi dan bertentangan dengan spirit demokrasi era reformasi.


http://berita.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar