Sabtu, 29 Agustus 2015

Menjerat Pelaku Politik Uang

SELAMA pelaksanaan pemilu, baik pilpres, pileg, maupun pilkada, belum pernah terjadi pelaku percobaan politik uang dijerat pidana. Padahal bila itu diterapkan, secara teori bisa mengeliminasi perilaku masif praktik politik uang. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, pelaku politik uang tidak dikenai pidana tapi hanya dibatalkan pencalonannya bila terbukti di persidangan.

Banyak kasus politik uang tidak bisa dibuktikan, baik saat dimintakan klarifikasi oleh panwas maupun digelarperkarakan oleh penegak hukum secara terpadu. Unsur material dalam rumusan tindak pidana politik uang, menjadi persoalan pembuktiannya.

Unsur itu, yakni memberi sesuatu barang oleh peserta pemilu, disertai janji serta penyampaian visi misi yang bersifat kumulatif. Sebenarnya banyak hal bisa dilakukan guna menyiasatinya. Namun belum pernah sekalipun pihak-pihak yang sulit dijerat pasal politik uang tadi, dicoba dijerat dengan pasal percobaan.

Menurut R Soesilo dalam Penjelasan KUHP (Politeia Bogor; 1991), anasir dari percobaan perbuatan pidana yang bisa menjerat pelaku adalah perbuatan itu sudah masuk kategori pelaksanaan. Percobaan, bila masih tahap perencanaan belum bisa dijerat dengan Pasal 53 KUHP, sebagai percobaan tindak pidana.

Pasal 53 KUHPAyat (1) berbunyi,’’ mencoba melakukan kejahatan bisa dipidana jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.’’

Dalam konteks percobaan tindak pidana politik uang, misalnya seseorang kedapatan di mobilnya ditemukan sejumlah uang, ada stiker, spanduk, dokumen visi misi hingga foto calon, atau alat peraga kampanye lainnya. Hal itu diketahui oleh massa yang kemudian melaporkan ke panwas. Dengan paradigma hukum progresif, ia bisa dijerat sebagai pelaku percobaan tindak pidana politik uang.

Contoh kasus lain yang sering terjadi dan selama ini lepas dari proses hukum adalah ketika seseorang anggota tim sukses atau setidak-tidaknya simpatisan calon tertentu, kedapatan akan membagi-bagikan suatu barang ke massa. Namun belum sempat membagikan, ia tertangkap massa. Orang tadi dipaksa oleh massa membuat pernyataan bahwa barang-barang tadi akan dibagikan kepada pemilih.

Terhadah contoh kasus seperti itu, bila penegakan hukum masih berparadigma nonprogresif, perkara itu akan dihentikan. Banyak unsur yang dijadikan alasan bahwa perbuatan politik uang itu belum terjadi dan penggunaan pasal percobaan tidak disentuh. Padahal, anasir utama dari terbuktinya sebuah percobaan adalah ‘’kegagalan perbuatan itu karena orang lain, bukan karena dirinya sendiri.’’

Di Luar UU

Ada beberapa hal yang bisa mengindikasikan hal itu percobaan tindak pidana politik uang. Misalnya massa menangkap basah seseorang yang kedapatan membawa bahan atau alat peraga kampanye, dan sejumlah uang. Selain itu, ada petunjuk yang menguatkan ia akan memberikan kepada calon pemilih sehingga bisa memengaruhi orang yang menerima pemberian tadi dalam menggunakan hak pilihnya.

Penerapan hukum secara progresif, menurut Prof Satjipto Rahardjo, harus berangkat dari hati nurani yang didorong spirit supaya tercipta harmonisasi dan keadilan di masyarakat. Persepsi seperti itulah yang harus dibangun dan dikuatkan oleh kita semua. Artinya, kita bersepakat bahwa hakikat berdemokrasi yang dicerminkan melalui kebebasan memilih, tak boleh dicampuri oleh politik uang.

Jadi, hasil dari pelaksanaan demokrasi berupa pilkada adalah pemimpin yang benarbenar amanah serta berorientasi kerja demi kepentingan masyarakat. Penerapan pasal percobaan terhadap pelaku yang mencoba-coba mempraktikkan politik uang, tidak sekadar sepaham dengan semangat progresivitas hukum.

Upaya itu juga diletakkan pada iktikad untuk mencari salah satu solusi mengeliminasi praktik politik uang yang makin tidak diakomodasi dalam kemudahan pembuktiannya oleh para legislator. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang tidak mencantumkan sanksi pidana bagi pelaku politik uang jadi salah satu bukti ‘’konspirasi’’tersebut.

Menghadapi kondisi itu, penegak hukum harus mengeksplorasi ketentuan-ketentuan hukum di luar UU tentang Pilkada, dengan kembali pada ketentuan hukum yang bersifat umum sebagaimana diatur KUHP. (10)

Herie Purwanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar