Sabtu, 29 Agustus 2015

Rokok, Ekonomi dan Kesehatan

APAyang terjadi apabila pemerintah mengambil kebijakan untuk menurunkan produksi rokok? Langkah apa yang paling tepat agar kebijakan itu efektif diterapkan di lapangan? Hingga saat ini, belum jelas apakah pemerintah sudah mengambil ketegasan dalam pengembangan kebijakan industri rokok atau justru tersandera kebutuhan anggaran pembangunan yang makin besar? Tiga pertanyaan itu menarik diteliti untuk dicari jawabannya.

Salah satu instrumen yang dinilai efektif menurunkan konsumsi rokok adalah pemberlakuan pajak rokok atau lebih dikenal dengan istilah tarif cukai hasil tembakau (TCHT). Filosofi historis penerapannya sangat kondisional bergantung situasi politik dan perekonomian.

Pajak ini kali pertama diterapkan 1794 oleh Menkeu AS Alexander Hamilton pada era pemerintahan Presiden George Washington. Tujuannya membiayai perang sipil dengan Spanyol. Besarnya tarif disesuaikan kebutuhan anggaran dan diperluas pada produk tembakau lainnya dengan tarif yang terus dinaikkan. Di masa sekarang, penerapan pajak rokok di AS selain untuk membiayai penerimaan negara juga untuk reformasi kesehatan.

Banyak alasan yang jadi latar belakang, terutama fakta bahwa dukungan publik terhadap perokok makin menyusut dan dukungan terhadap penerapan pajak rokok yang lebih besar untuk memaksimalkan pendapatan negara, makin meluas.

Di Indonesia, orientasi penerapan pajak rokok sebelum 2007 menurut UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, lebih dominan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ketentuan itu secara jelas menyebutkan penerapan cukai rokok harus memperhatikan prinsip netral dalam pemungutan yang tidak menimbulkan distorsi pada perekonomian nasional.

Setelah diterbitkannya UU Nomor 35/2007 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11/1995, tujuan penerapan cukai pada produk tembakau adalah untuk mengendalikan konsumsi dan peredarannya karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dalam kondisi membangun seperti sekarang, kebijakan seperti ini sangat rasional dan dapat dipahami.

Penelitian yang penulis lakukan, khususnya di Jateng, penerapan besaran tarif pajak yang dilakukan pemerintah sebenarnya mampu menurunkan permintaan rokok. Elastisitas harga rokok terhadap permintaan rokok -0,4, artinya jika harga dinaikkan 10% maka permintaan rokok turun 4%.

Bertanggung Jawab

Menggunakan simulasi, dengan mengintegrasikan regresi linier dan tabel input output 2008, penulis menemukan kenaikan tarif rokok 25% yang mendorong harga rokok meningkat 11% berdampak negatif terhadap perekonomian Jateng, output seluruh sektor ekonomi menurun 0,93%.

Penurunan juga terasa menonjol di atas 1% pada sektor-sektor industri kertas dan barang dari kertas (4,42%), industri kimia dan pupuk (2,37%) dan jasa hiburan (1,1%). Sektor-sektor tersebut terkait erat dengan penyediaan bahan baku rokok dan pemanfaatan hasil industri rokok. Kenaikan harga telah menyebabkan jumlah tenaga kerja sektor industri rokok berkurang 12.381.

Semula 241.691 menjadi 229.310 tenaga kerja. Permintaan rokok yang menurun karena kenaikan tarif CHT menyebabkan menurunnya pendapatan sektor industri rokok 5,12%. Melihat aspek filosofis dan historis penerapan cukai, penulis berkesimpulan bahwa dalam jangka pendek, kebijakan pemerintah saat ini dalam pengembangan industri masih perlu terus dilakukan.

Tujuannya agar kontribusi APBN dalam menurunkan kemiskinan, mendorong perbaikan infrastruktur dan mewujudkan kemandirian pangan, bisa terus diperkuat. Ada kepentingan lebih besar yang menuntut kita harus lebih pragmatis namun tetap bertanggung jawab, memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan dari merokok, khususnya bagi kesehatan.

Pengakuan itu secara jelas sudah digambarkan dalam tiap bungkus rokok. Untuk meminimalkan efek merugikan produk hasil tembakau dan menjaga kinerja industri rokok tetap gemerlap, produsen harus didorong menjual sebagian besar produksinya ke negara lain.

Industri rokok di Jateng menjual 70-80% produksinya ke luar provinsi, namun yang diekspor ke luar negeri kurang dari 8%. Ini menunjukkan industri rokok tidak hanya strategis tapi juga mempunyai daya saing tinggi dibanding industri lain di Jawa Tengah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar