Sabtu, 29 Agustus 2015

Mendorong Penyerapan Anggaran Daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan realisasi penyerapan anggaran daerah yang masih rendah meski telah memasuki semester kedua. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah lambat. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hingga Juli 2015, ada lima provinsi yang penyerapan anggarannya sangat rendah, yaitu Kalimantan Utara 18,6%, DKI Jakarta 19,2%, Papua 21,7%, Jawa Barat 25,5%, dan Riau 25,5%.

Bahkan, sampai sekarang ada anggaran daerah yang masih mengendap di bank-bank daerah. Nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 277 triliun. Apabila dana itu cepat dikeluarkan dan dimanfaatkan membiayai berbagai proyek, khususnya infrastruktur, tentu akan membantu sekali dalam mengatasi perlambatan ekonomi secara nasional. Kita akui, perekonomian memang terdampak oleh kondisi dan situasi ekonomi global yang cenderung melesu.

Para analis dan ekonom menyebut kondisi pada saat ini sebagai ‘’kritis mendekati krisis’’. Semua tak menginginkan krisis ekonomi 1997- 1998 kembali terulang, dan akhirnya menjadi krisis multidimensi yang menyentuh seluruh sektor.Kita tak ingin ekonomi ambruk, karena butuh waktu lama untuk bangki lagi dan biaya sosialnya pun tinggi sekali. Rakyatlah yang bakal menjadi korban utama dan merasakan langsung dampak negatifnya.

Dalam konteks ini, pemanfaatan anggaran daerah secara optimal akan sangat banyak membantu dalam upaya mempertahankan diri dari terpaan badai kelesuan ekonomi global yang telah mendekati krisis. Tepat sekali imbauan Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah supaya tidak takut menggunakan anggaran untuk melaksanakan proyek-proyek pembangunan di daerah, terutama takut bakal tersandung kesalahan prosedur atau administrasi yang bisa menyeret mereka ke balik terali besi.

Banyak gubernur, bupati, dan wali kota merasa khawatir akan tersangkut kasus hukum apabila salah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan penggunaan anggaran. Padahal, di sisi lain, penyerapan anggaran yang rendah membuat sinergi rencana pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan baik. Kalau sinergi pembangunan terganggu, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi terganggu pula.

Kementerian Dalam Negeri, bahkan Presiden sudah meminta kepada penegak hukum agar kebijakan kepala daerah tidak menjadi bagian dari penegakan hukum. Sebab, kebijakan anggaran memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Meski begitu, penegak hukum tetap harus tegas jika ada indikasi kepala daerah meminta suap atau korupsi terkait dengan anggaran.

29 Agustus 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar