Sabtu, 29 Agustus 2015

Mengatasi Pelambatan Belanja Pemerintah

KELAMBATAN perkembangan ekonomi global telah memicu kelesuan investasi, konsumsi, dan ekspor Indonesia. Kondisi itu berimbas pada tidak optimalnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun ini yang hanya 4,71%.

Seharusnya sebagai fungsi stabilisasi, belanja pemerintah yang bersumber dari APBN dapat mengambil peran sebagai motor penggerak ekonomi. Anggaran pemerintah juga mempunyai fungsi sebagai alat kebijakan fiskal sehingga anggaran dapat digunakan menstabilkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Melalui anggaran publik, dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi. Namun alih-alih mengambil peran sebagai motor penggerak dan mendorong pertumbuhan ekonomi, kenyataannya penyerapan anggaran pemerintah justru lamban. Salah satu penyebabnya adalah banyak pejabat di daerah diliputi kegamangan.

Belanja pemerintah semester II-2015 bisa terhambat oleh kegamangan pejabat yang berwenang mengeksekusi anggaran karena beberapa kasus hukum. Data Kemenkeu menyebutkan bahwa prediksi penyerapan anggaran belanja pemerintah semester I- 2015 mencapai Rp 773,9 triliun. Nominal itu meningkat 1,8% dibanding realisasi semester I-2014 sebesar Rp 759,9 triliun.

Namun jika dilihat total alokasi anggaran yang mencapai Rp 1.984,1 triliun dalam APBNP 2015 maka kinerja belanja negara di paruh pertama tahun ini jauh dari harapan karena baru terserap 39%. Kegamangan pejabat sebenarnya bukan faktor tunggal penyebab lambannya penyerapan anggaran pemerintah, melainkan terdapat multifaktor yang harus diantisipasi.

Antara lain terlambatnya penetapan perda APBD. Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, termasuk evaluasi gubernur, perda APBD dan peraturan kepala daerah (perkada) penjabaran APBD harus sudah ditetapkan paling lambat 31 Desember. Namun sering tahapan-tahapan tersebut molor karena beberapa sebab sehingga penetapan Perda APBD pun molor.

Konsekuensinya berimbas pada molornya penetapan dokumen-dokumen anggaran seperti rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran (RKA-DPA). Dokumen-dokumen itu baru ditetapkan paling cepat pada Maret sehingga pada triwulan I nyaris tidak ada penyerapan anggaran, kecuali untuk membayar gaji dan kebutuhan rutin kantor.

Penetapan organisasi pelaksana kegiatan seperti penunjukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), pejabat pembuat komitmen (PPKom), pejabat pengadaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), juga ikut molor. Dampaknya pelaksanaan lelang/tender terlambat.

Silpa Membengkak

Penyebab lain karena ada beberapa SKPD yang overloadkegiatan. Sumber daya manusia yang dimiliki tak sebanding dengan jumlah kegiatan yang dikelola. Sebagai contoh DPU Kabupaten Tegal pada 2013 mengelola tidak kurang dari 1.500 paket pekerjaan.

Dengan SDM yang ada saat itu, secara rasional disangsikan kegiatan-kegiatan tersebut dapat diawasi dan dilaksanakan secara optimal, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Belum lagi SKPD ini juga bertugas membuatkan gambar teknis dan rencana anggaran dan biaya (RAB) pekerjaan fisik yang diajukan SKPD lain.

Penyebab lain dari lambannya penyerapan anggaran pemerintah adalah seringnya mutasi pejabat sehingga dokumen kegiatan harus direvisi. Selain itu juga kurangnya panitia pengadaan yang memiliki sertifikat keahlian. Kegiatan pengadaan barang dan jasa menjadi terhambat karena pegawai yang ditunjuk menjadi PPKom/PPHPgamang. Banyak yang beralasan upah yang diterima tak sebanding dengan risiko hukum yang mungkin menjerat.

Ada yang trauma melihat rekan PPHP sebuah kegiatan yang menerima honor resmi hanya Rp 150 ribu, tapi masuk bui karena salah membuat berita acara penyerahan pekerjaan. Sekarang ini kegamangan dari pejabat PA/KPA dan PPKom dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sudah sangat serius. Mereka gamang karena takut berurusan dengan penegak hukum. Tak sedikit pejabat PA/KPA/PPKom yang dikriminalisasi hanya karena faktor sepele.

Mereka harus bolakbalik memenuhi panggilan penegak hukum karena ada surat kaleng. Jika pemerintah tidak segera membuat payung hukum yang mampu mereduksi kekhawatiran mereka dari kriminalisasi, jangan harap anggaran pembangunan cepat dieksekusi. Semua itu membawa konsekuensi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) akan semakin bengkak di akhir tahun anggaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar