Sabtu, 22 Agustus 2015

Koruptor Tetap Diberi Remisi

Menhukham Yasonna H Laoly tetap akan memberikan remisi kepada para koruptor meski berbagai kritik menentang rencana tersebut. Ia bahkan menuding pihak-pihak yang menolak pemberian remisi istimewa tersebut tidak memahami filosofi keberadaan lembaga pemasyarakatan.

Remisi istimewa ini diberikan setiap satu dasawarsa kepada seluruh narapidana (napi), kecuali mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati dan napi yang melarikan diri. Bila napi tidak diberi remisi, menurut Yasonna lembaga pemasyarakatan (LP) gagal membina manusia yang masuk penjara.

“LP bisa dipandang gagal membina napi menjadi lebih baik. Itu karena remisi diberikan sebagai salah satu cara untuk merangsang napi agar mengubah perilaku menjadi lebih baik,” katanya dalam sebuah wawancara.

Ini sebetulnya rencana lama Menhukham Laoly. Beberapa waktu lalu, ia pernah berencana melonggarkan aturan pemberian remisi dalam PP 99/2012. Padahal, PP tersebut dimaksudkan untuk memperketat pemberian remisi kepada koruptor, terpidana kasus narkoba, dan terorisme. Ini mengingat dampak kejahatan mereka sangat luas dan  merusak.
Rencana Laoly itu mengundang reaksi luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keberatan atas rencana Laoly tersebut.

“Kami di KPK berharap agar tidak dipermudah pemberian remisi tersebut, tapi diperketat,” kata pemimpin KPK, Johan Budi, ketika itu. “Bila dipermudah, hal ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi, yang salah satu tujuannya adalah menimbulkan efek jera.”

Kini Menhukham Laoly mennggunakan keputusan presiden (keppres) yang diterbitkan pada 1955 sebagai dasar kebijakannya. Keputusannya langsung mengundang reaksi luas. Bagaimana mungkin ketentuan 60 tahun lalu dijadikan dasar kebijakan, padahal sudah ada aturan baru yang derajat hukumnya lebih tinggi. Menggunakan Keppres 120/1950 tersebut, pemerintah menetapkan 118.000 napi memperoleh remisi istimewa yang besarnya 1/12 dari masa hukuman, namun maksimalnya tiga bulan.

Namun, menhukham dinilai mengabaikan pengaturan pemberian remisi seperti diatur dalam UU Nomor 12/1995, selain PP 99/2012 yang mengatur masalah tersebut. Selain ada beberapa ketentuan yang berbeda, status dan derajat hukum keppres lebih rendah dibandingkan PP,  sehingga seharusnya digunakan aturan yang derajatnya lebih tinggi.

Keppres 120/1955 juga bisa dipandang ketinggalan zaman, tidak sesuai lagi dengan kesadaran hukum dan tuntutan masyarakat saat ini. Keppres itu belum memberikan tekanan pada napi kasus kejahatan korupsi. Padahal setelah Reformasi, kita memberikan perhatian besar terhadap kejahatan korupsi, bahkan membentuk KPK, mengingat kejahatan ini dipandang luar biasa. Beberapa terpidana korupsi bahkan telah dicabut hak-hak politiknya oleh pengadilan, menjadi bukti kejahatan ini bukan kriminalitas biasa.

Dengan demikian, kebijakan Menhukham Laoly terlalu meremehkan tuntutan publik yang tetap menginginkan para koruptor diganjar hukuman tinggi, bahkan dimiskinkan. Kita perlu belajar dari negara lain, seperti Korea Selatan (Korsel) yang tahun ini juga memberikan remisi istimewa, namun tidak berlaku bagi para koruptor. Ini memperlihatkan komitmen pemerintah Korsel tetap tinggi terhadap pemberantasan korupsi.

Keputusan menhukham tersebut berdampak buruk terhadap citra pemerintahan Presiden Jokowi. Ini karena bisa dipandang melawan rasa keadilan dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Patut diingat lagi pandangan akademikus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, yang menyatakan remisi bagi koruptor merupakan sinyal kemunduran dalam pemberantasan korupsi. “Sikap ini mengonfirmasi dugaan bahwa pemerintah memandang korupsi bukan sebagai kejahatan serius. Ini kemunduran dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi harus merenungkan pendapat tersebut. Apalagi, kita makin merasa bertambah kuatnya tangan-tangan kekuasaan yang berusaha memengaruhi berbagai proses demokrasi, hukum, dan keadilan; dengan tujuan melemahkan dan mengeliminasi kekuatan yang dinilai mengganggu. Ini misalnya usulan pencantuman kembali pasal penghinaan presiden dalam rancangan KUHP yang akan dibahas pemerintah dengan DPR, merupakan salah satu indikasinya.

Kita perlu mengingatkan Jokowi mengenai semangat baru yang ingin dikembangkannya, termasuk bagaimana meningkatkan efek jera bagi koruptor. Itu sebabnya kita senantiasa mendukung keputusan MA yang mencabut hak politik terpidana korupsi, seperti Luthfi Hassan Ishaaq dan Irjenpol Djoko Susilo. Dari perspektif ini, keputusan mengobral remisi jelas bertabrakan dengan keinginan peningkatan efek jera bagi koruptor tersebut.

Dalam perspektif ini, kita juga mendukung keputusan pemerintah mengeksekusi mati para terpidana kasus narkoba, sekalipun banyak kalangan yang menentang hukuman mati. Rakyat umumnya mendukung kebijakan tersebut, semata-mata karena mereka menderika kerusakan hebat akibat meluasnya kejahatan narkotika sehingga harus ada balasan setimpal.

Sangat disayangkan bila semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkesan mengendur. Gelagat itu menimbulkan tanda tanya, sejauh mana konsistensi Jokowi terhadap kebijakan dan pandangan politiknya. Jangan sampai hal ini melunturkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah, yang tentu dampaknya akan sangat luas.

14 Agustus 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar