Sabtu, 22 Agustus 2015

Menyoal Delik Penghinaan Presiden

Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV

Pencantuman pasal Penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menambah keruwetan politik yang tidak perlu (Sinar Harapan, 7/8). Kutipan tersebut menegaskan polemik ihwal keinginan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menghidupkan delik penghinaan presiden, guna memperjelas definisi antara fitnah dan kritik yang ditujukan kepada kepala negara.

Dalam Pasal 263 RUU KUHP Ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.

Maklum disadari delik penghinaan presiden merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu, Belanda membawa dan memberlakukan hukum pidana tertulis dengan asas konkordasi. UU yang digunakan adalah Wetboek van Strafrecht Stadblad 1915 Nomor 732.

Namun, terhitung 8 Maret 1942, ketika adanya peralihan kekuasaan dari pemerintah Hindia Belanda kepada Jepang di Indonesia, Wetboek van Strafrecht Stadblad tidak lagi digunakan. Pada pemerintahan Jepang, kitab UU hukum pidana yang digunakan adalah Gunzei Keizi Rei yang hanya bertahan selama tiga tahun.
Terhitung 17 Agustus 1945 melalui Perpres Nomor 2/1945, Indonesia memberlakukan hukum pidana gabungan antara Wetboek van Strafrecht Stadblad dan Gunzei Keizi Rei. Namun, setelah Indonesia merdeka, Wetboek van Strafrecht Stadblad masih tetap dipergunakan dan diberlakukan sebagai kitab UU hukum pidana Indonesia berdasarkan UU Nomor 1/1946 jo UU Nomor 73/1958.

Akhirnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus pasal penghinaan kepada presiden. Putusan tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menilai Indonesia telah mampu melampaui peradaban di negara-negara seperti Jerman, Georgia, Belgia, Swedia, dan Belanda, yang masih menerapkan delik penghinaan terhadap presiden.

Jika kemudian delik penghinaan presiden kembali diberlakukan, berarti kita kembali mengulang dan mengadopsi UU kolonial yang telah berusia 90 tahun. Lagipula dalam konteks demokrasi, pemberlakuan pasal-pasal KUHP warisan colonial jelas akan membungkam kebebasan warga Negara, terutama dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.

Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara dijamin konstitusi. Artinya, pasal demi pasal perihal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28, 28E Ayat (2), Pasal 28E Ayat (3).

Subjektivitas

Selain itu, bila delik penghinaan terhadap presiden kembali dihidupkan, akan menciptakan demokrasi berbasis subjektivitas. Ini karena para penegak hukum akan terlalu mudah dan sensitif mendefinisikan perihal penentangan terhadap kepala negara yang masih dianggap sebagai lambang negara.

Padahal, lambang negara sudah diatur secara khusus dalam Pasal 36 A UUD 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bukan presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu, keinginan sebagian pihak untuk mengembalikan delik penghinaan presiden dapat mencederai masa depan demokrasi. Bagaimana pun demokrasi harus ditegakkan dan jauh dari kekerasan serta ancaman.

Kita telah sepakat bila esensi demokrasi adalah bagaimana orang bebas menentukan pilihannya. Ini sudah menjadi konsensus bersama sebagai negara demokratis. Kita tidak ingin cara-cara rezim Orde Baru (Orba), seperti intimidasi dan represif kembali merebak di republik ini.

Masih lekang dalam ingatan kita, gaya otoritarianisme yang diterapkan Orde Baru telah banyak mengekang kebebasan berpendapat, anti, hingga memberangus hak asasi manusia (HAM). Sejarah kelam inilah yang kemudian membuat publik meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana menghidupkan delik penghinaan presiden.

Pada akhirnya, kita bersepakat menjaga masa depan demokrasi dengan cara-cara terpuji dan pantas. Namun, tentunya bukan dengan tindakan yang berupaya mengembalikan budaya feodal dan Orde Baru, dengan membangun formulasi kepemimpinan nasional yang egaliter, bukan antikritik. Oleh sebab itu, menolak kembalinya pasal penghinaan presiden merupakan cara terbaik agar rakyat tidak kembali mengalami penindasan ala Orde Baru.

Akan lebih arif dan bijak bila Presiden Jokowi, DPR, dan media massa dapat bahu membahu memberikan kesadaran akan pentingnya mengedepankan kebebasan yang berbudi luhur. Yakni, kebebasan yang bukan berarti berbuat sekehendak hati, melainkan kebebasan yang dapat mengakui dan menghormati adanya hak serta kewajiban setiap warga negara.

Penulis adalah peneliti Bulaksumur Empat, Mahasiswa S-2 Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) Fisipol UGM Yogyakarta.

11 Agustus 2015
www.sinarharapan.co 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar