Sabtu, 22 Agustus 2015

Peranan dan Pengakuan Sekolah Swasta

Di awal tahun ajaran baru seperti sekarang ini kian terasa peran sekolah swasta terpinggirkan. Padahal, peran sekolah swasta di Tanah Air jelas tidak dapat diingkari. Hal ini ditunjukkan semenjak negara ini berdiri, pendidikan swasta sudah hadir dan berperan. Bahkan, sudah ada yang berkiprah sebelum Indonesia merdeka seperti Taman Siswa, Muhammadiyah, Ma’arif NU, Katolik, dan Kristen.
   
Baik di masa lalu maupun masa kini keberadaan sekolah swasta dikenal karena pendidikan disiplin yang tinggi, keunggulan dalam pembentukan karakter dan perilaku. Tak mengherankan banyak tokoh lahir dari didikan sekolah swasta karena fokus pengajarannya mendapat tempat di masyarakat. Ketika pemerintah belum ada dukungan anggaran, masyarakat sekitar bahu-membahu membiayai operasional guru termasuk gaji.
   
Namun, saat ini keadaan sekolah swasta berbanding terbalik dengan situasi tersebut, bahkan yang terungkap ke permukaan adalah perasaan terpinggirkan sebagai pengelola pendidikan swasta. Tanpa intervensi pemerintah secara serius dikhawatirkan banyak sekolah swasta gulung tikar alias mati. Saat ini beberapa sekolah swasta di pedesaan sudah banyak yang tutup karena kekurangan siswa dan tidak ada lagi guru yang mau mengajar di sekolah swasta dengan siswa yang kian sedikit.

Beberapa kebijakan pemerintah satu demi satu meminggirkan kiprah sekolah swasta. Kebijakan sekolah gratis yang diusung pemerintah menyebabkan banyak calon siswa sekolah swasta tersedot ke sekolah negeri sehingga banyak sekolah swasta terancam gulung tikar karena kekurangan siswa. Kondisi ini sangat terasa di sekolah swasta pedesaan dengan penduduk miskin. Dalam seleksi penerimaan murid baru pun sekolah swasta tidak dapat berbuat banyak karena menunggu calon siswa yang akan mendaftar setelah tidak lolos seleksi sekolah negeri.
    
Lagi-lagi sekolah swasta tidak mempunyai daya tawar dalam alternatif pilihan sekolah bagi calon siswa baru. Pemerintah hanya memberikan satu opsi dalam penerimaan siswa baru. Ketika siswa dinyatakan gagal di pilihan tersebut (negeri), tidak ada upaya lain kecuali memilih sekolah swasta. Itu pun kalau kuota siswa di sekolah negeri sudah terpenuhi baru diberikan ke sekolah swasta. Sekolah swasta memang tidak berdaya dalam penerimaan peserta didik baru khususnya saat terjadi pencabutan siswa yang diterima di sekolah swasta dikarenakan passing grade sekolah negeri.
   
Begitu pun soal pungutan yang menjadi sumber pemasukan sekolah swasta. Pasal 3 Permendikbud No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dimaksudkan untuk mengurangi beban orang tua/wali dalam menyekolahkan putra-putri mereka. Praktiknya, permendikbud ini kian membelenggu keberadaan sekolah swasta. Dalam pasal itu sekolah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.
  
Padahal, di sekolah swasta pungutan atau iuran dari orang tua/wali adalah napas penyelenggara pendidikan. Hampir 90 persen penerimaan sekolah berasal dari iuran orang tua/wali. Jika sekolah swasta dilarang melakukan pungutan, dari mana mereka mendapat dana operasional sekolah termasuk menggaji guru. Promosi larangan pungutan telah menarik calon siswa berbondong-bondong ke sekolah negeri yang sepenuhnya dibiayai dari bantuan operasional sekolah (BOS).
   
Terkait sertifikasi guru bagi guru di sekolah negeri dengan alokasi jam pelajaran lebih dari dua jam pelajaran per kelas per minggu, syarat mengajar 24 jam pelajaran bukanlah kendala berarti, terutama guru Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS. Namun, mereka yang mengajar Pendidikan Agama, PKn, Olahraga, dan Kesenian, alokasi jam pelajaran per kelas per minggu menjadi hambatan utama. Untuk memenuhi jumlah jam mengajar tersebut, akhirnya sekolah-sekolah negeri menambah ruang kelas baru (RKB) atau menambah rombongan belajar (rombel).
   
Penambahan RKB dengan sendirinya mengurangi animo orang tua menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta. Bagi sekolah swasta unggulan bukan ancaman, namun bagi sekolah swasta pinggiran, hal itu berimbas pada penurunan jumlah kelas paralel. Akibatnya jam mengajar guru swasta pun berkurang. Jangankan mampu memenuhi 24 jam mengajar, mempertahankan keberadaan sekolah swasta agar tetap diminati dan tidak gulung tikar dalam penerimaan siswa baru sangatlah berat.
   
Rupanya tunjangan sertifikasi untuk menyejahterakan guru itu masih bisa “diakali” untuk meminggirkan kesejahteraan guru swasta. Bahkan, dapat dianggap upaya sistematis memarginalisasi guru-guru swasta. Padahal, keberadaan guru-guru swasta tidak kecil dalam andil mereka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan harus diakui, dengan input yang rendah di sekolah-sekolah swasta sekarang ini, perjuangan mereka jauh lebih berat. Persoalan ketimpangan sekolah negeri dan swasta ini terjadi karena pemerintah tidak pernah jelas dalam mengelola pendidikan.

Dijamin Pemerintah 
 
Di negeri ini pada umumnya orang tertarik menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena pendidikan di sekolah itu sesuai dengan pandangannya. Dulu, masyarakat Islam yang tidak sesuai dengan pandangan penjajah mengirimkan anaknya di sekolah pendidikan Muhammadiyah. Kaum pergerakan lebih melihat Taman Siswa sebagai tempat pendidikan yang sesuai.

Pasal 55 Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan, “Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi, dana, sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Oleh karena itu, keberadaan sekolah swasta harus tetap dijamin pemerintah karena peran mereka dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Sekolah swasta yang biasanya berlatar belakang keagamaan mestinya juga tidak tinggal diam. Itu karena sekolah swasta hadir dengan misi tertentu di samping mencerdaskan anak-anak bangsa. Sekolah swasta menjadi media pewartaan yang efektif untuk membentuk karakter anak-anak bangsa yang disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Banyak tokoh besar lahir dari pendidikan swasta.
   
Sampai awal 1970-an keberadaan sekolah dasar swasta masih cukup dominan dan baru surut setelah pemerintah mendirikan SD Inpres di seluruh penjuru Indonesia. Peranan SMP swasta menurun sejak pemerintah mencanangkan Wajib Belajar 9 tahun (1994). Tidak bisa dimungkiri, jika tidak ada sekolah swasta, pemerintah tidak akan sanggup meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan.

Adanya sekolah swasta akan membantu pemerataan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah mestinya sadar dan sudah seharusnya tetap memberi tempat kepada sekolah swasta. Sekolah swasta dan negeri mestinya dapat berjalan bersama mencerdaskan anak-anak bangsa. Ada banyak alasan yang mestinya membuat pemerintah tergerak untuk membantu kelangsungan sekolah swasta.

Penulis adalah pendidik dan Direktur Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata  tinggal di Semarang.

03 Agustus 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar