Sabtu, 22 Agustus 2015

Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama

PERNYATAAN Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Badrodin Haiti, terhadap insiden penembakan di Tolikara sangat tegas. Terkesan, ia tak ragu menyimpulkan, penembakan yang terjadi pada kerusuhan Jumat (17/7) di wilayah Papua itu, merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Tolikara. Polisi dalam peristiwa itu, melakukan penembakan sebagai opsi terakhir sebagai upaya menjamin konstitusi, yakni kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.

Pelarangan terhadap muslim setempat untuk melaksanakan salat id oleh siapa pun di sana, adalah jelas menafikan konstitusi. “Penembakan itu wujud dari upaya negara untuk menjamin konstitusi harus tegas. Sebanyak 12 korban tertembak itu bagian dari risiko,” tutur Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7). Kapolri juga dengan mantap menyatakan, tidak ada negara yang menjunjung tinggi demokrasi, namun membatasi warga negaranya menjalankan ibadahnya masing-masing. Indonesia, sebagai negara berdemokrasi, pastinya juga menjunjung tinggi kebebasan yang dijamin dalam Deklarasi Universal HAM ini.

“Saya menjelaskan di mana pun negara demokrasi tidak ada kegiatan ibadah dilarang. Itu ada dalam konstitusi dan hak asasi manusia (HAM),” ujarnya. Ketegasan aparatur negara, sebagaimana dikatakan Kapolri, juga ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia terang mengatakan, larangan beribadah di Indonesia dapat tergolong melanggar konstitusi.

Itu karena setiap warga negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi. Lewat keterangan persnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Lebih jauh, ia juga menegaskan, institusi agama yang melarang, terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi.

Ketegasan kedua pejabat negara ini sangat menyejukkan sekaligus menenangkan warga negara Indonesia, utamanya para pemeluk enam agama yang ditegaskan dalam perundangan. Pernyataan Kapolri bahkan bisa dianggap sebagai jaminan tegas, siapa yang mengganggu warga Indonesia beribadah sesuai agamanya, dengan intimidasi dan kekerasan, akan berhadapan dengan Polri.

Konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

 Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Sayangnya, ketegasan serupa sepertinya absen dalam banyak peristiwa bernuansa sama; pembatasan bahkan pelarangan warga negara menjalankan ibadahnya. Dalam isu yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saja mencatat ada sepuluh jenis pelanggaran HAM yang dilaporkan sepanjang kurun tiga bulan; April hingga Juni 2015.

Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komisi ini mencatat di antaranya ada penyegelan, penutupan dan pelarangan terhadap rumah ibadah dan kegiatan beribadah pada Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah di Depok, Musala An-Nur di Bukit Duri Jakarta Selatan, penghentian pembangunan Masjid Nur Mushafir di Kupang, penutupan Musala As-Syafiiyah di Denpasar Bali. Khusus kasus di Bukit Duri, yang notabene di Jakarta, warga bersama lurah, ketua RW dan ketua RT setempat memaksa JAI Bukit Duri menghentikan seluruh kegiatannya. Polisi tak melarang pemaksaan tersebut.

Sementara itu, di Aceh Singkil, sejak 2012 penyegelan terhadap 19 gereja juga dilakukan pemerintah setempat. Peraturan Gubernur Tahun 2007 tentang Rumah Ibadah, juga disebut sebagai akar persoalan, mempersulit kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah di sana. Di Aceh, beberapa organisasi juga diadili, dengan tudingan “sesat”. Intoleransi juga terjadi di Provinsi Jawa Barat. Di sejumlah kasus di atas, negara terkesan menafikan hak asasi warganya. Bahkan, pada kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor yang jemaatnya kerap beribadah di depan Istana Negara, hukum dan aparaturnya seolah raib.

Gereja masih disegel, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan bahwa bangunan GKI Yasmin legal. Esensi kebebasan beragama memang bukan sebatas pada datang dan beribadah pada rumah ibadah. Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Musdah Mulia berpendapat, ada sejumlah unsur dalam kebebasan beragama. Termasuk bebas berpindah agama atau kepercayaan, dan bebas memanifestasikan ritual agamanya. Ini berlaku bagi semua umur, gender, dan kelas sosial. Berbagai penjabaran dari kebebasan beragama itu, juga seharusnya dilindungi, bukan sebatas pada rumah ibadah dan kegiatannya. Polri dan Kementerian Agama juga menjalankan fungsi-fungsi negara untuk itu.

22 Juli 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar