Sabtu, 22 Agustus 2015

Muhammadiyah dan Kemoderatan Islam

Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada 1-2 Agustus 2015, mengusung “Gerakan Pencerahan menuju Indonesia Berkemajuan”. Sebagai gerakan keagamaan, Muhammadiyah selama ini memberi kontribusi pada penebaran pemahaman kepada masyarakat, akan pentingnya menjunjung nilai-nilai penghargaan terhadap perbedaan agama.

Seiring terus berlangsungnya iklim perubahan yang dimulai dari era Reformasi, nilai-nilai Islam (sebagai ushuliyyah) yang diusung bergeser, utamanya akibat dari banyak munculnya ormas keislaman baru yang cenderung lebih fanatis dan fundamentalistik. Bahkan, pemahaman yang fanatik-fundamentalistik itu kian hari kian tumbuh dalam idealisme di sebagian masyarakat Islam.

Pemahaman itu kemudian menjadi sebentuk gerakan massif yang melandasi munculnya ormas-ormas keislaman baru. Ormas-ormas keislaman lama seperti Muhammadiyah dan juga Nahdlatul Ulama (NU) dalam wacana politik nasional cenderung menjadi semakin “termarginalkan” karena digantikan kemunculan ormas keislaman baru yang menghiasi media-media massa.

Meski pemahaman fundamentalistik dalam peta sosial masyarakat Islam terasa semakin tumbuh, terutama karena kemunculannya yang menghiasi media-media massa, menurut Azyumardi Azra (Indonesia, Islam and Democracy, 2006), kaum muslim yang memiliki pemahaman seperti itu, maupun kaum muslim yang tergabung dalam ormas-ormas Islam yang boleh dikatakan sebagai gerakan fundamentalis, tetap hanya gerakan periferal dalam masyarakat Islam Indonesia secara menyeluruh.

Pada intinya, ciri muslim Indonesia (masih) tetap moderat, dalam pengertian tetap menjalankan syariat Islam sehari-hari. Syariat tidak harus distrukturasi ke dalam bentuk aturan kenegaraan yang resmi, akan tetapi dipahami sebagai aturan kultural masyarakat Islam semata, seperti menjalankan salat setiap hari lima kali, menjalankan puasa selama Ramadan, melakukan haji, dan menunaikan zakat.

Namun, periferalisasi aktivis maupun ormas Islam yang dikategorisasi sebagai gerakan fundamentalis itu, jika terus dibiarkan, boleh jadi akan terus bertambah dan ideologisasinya bisa terus membumi dalam masyarakat Islam di Indonesia secara menyeluruh.  Dengan bahasa lain, penelitian yang sudah dilakukan bahwa fenomena fundamentalisme Islam selama ini cenderung hanya dilihat pada masyarakat muslim perkotaan (urban society).

Boleh jadi jika terus dibiarkan, ideologisasi gerakannya bisa masuk di wilayah-wilayah muslim pedesaan dan pesantren-pesantren. Di sinilah letak tantangan ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU. Bagaimana kedua ormas ini bisa membendung fenomena gerakan fundamentalisme dalam Islam. Paling tidak, ada tiga modus bagaimana pemahaman fundamentalistik dari perkotaan itu bisa masuk di wilayah-wilayah pedesaan dan pesantren.

Pertama, melalui media massa. Dalam hal itu, pertumbuhan media cetak yang dipublikasi aktivis maupun gerakan fundamentalis, dikemas dengan tema dan wacana yang menarik perhatian banyak kalangan Islam; sehingga bisa menyebar dan memengaruhi cara berpikir masyarakat Islam umumnya, menuju cara berpikir yang fanatis dan fundamentalistik.

Kedua, melalui dakwah-dakwah yang menyebar di ruang-ruang pendidikan, baik di sekolah, kampus, maupun pesantren. Pola transmisi ideologis aktivis dan gerakan fundamentalis ialah melalui jalur-jalur kultural di bidang pendidikan.

Ketiga, melalui aktivitas politik. Aktivis dan gerakan fundamentalis lazimnya masuk dalam dunia politik dan ambisinya, adalah merebut suara masyarakat Islam seluas-luasnya.

Selesaikan Problematika

Pemahaman fundamentalistik, terutama yang selama ini diusung para aktivis Islam fundamentalis, misalnya menganggap negara tak bisa menyelesaikan problematika krisis social; seperti kemiskinan, kebodohan, serta “penyakit masyarakat” lainnya (soal prostitusi, penyalahgunaan narkoba yang meluas) tak bisa diselesaikan, bahkan keadaannya bertambah buruk. Semua ini karena negara tidak memberlakukan aturan-aturan yang berangkat dari ajaran Islam.

Negara mestinya kembali pada sumber dan spirit ajaran Islam, jika menginginkan perubahan yang signifikan bagi pengentasan masalah sosial tersebut. Islam tidak menjadi spirit dan sumber bagi tatanan kenegaraan, bagi aktivis Islam fundamentalis. Oleh sebab itulah, dalam birokrasi dan departemen pemerintahan masih berjalan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang membuat negara dan bangsa ini terus dilanda secara bertubi-tubi oleh berbagai krisis sosial, ekonomi, dan politik.

Urusan publik terbengkalai, kesejahteraan tak didapatkan, keadilan tak dirasakan, karena adanya korupsi. Korupsi terjadi karena tidak adanya kepastian hukum, tidak adanya ketegasan hukum, karena hukum yang digunakan negara ini, menurut aktivis Islam fundamentalis, adalah hukum yang tidak dijalankan berdasarkan syariat Islam.  Demikian, terjadinya pergeseran sosial Islam yang menuju ke arah fundamentalisme, terpicu karena beberapa hal.

Pertama, karena ketidakpercayaan terhadap negara. Negara dianggap sangat korup karena dijalankan roda birokrasi yang sudah keluar dari nilai-nilai Islam. Korupsilah sumber malapetaka dan krisis yang dialami bangsa Indonesia.

Kedua, Islam tidak menjadi faktor signifikan dalam strukturasi negara. Islam tidak dianggap sebagai sumber dan spirit bagi penyelesaian berbagai krisis yang menimpa bangsa ini. Penyakit-penyakit sosial yang melanda masyarakat kian tumbuh subur karena tidak adanya tindakan tegas dari negara.

Ketiga, negara terlalu mengakomodasi kepentingan-kepentingan dari Barat (AS dan sekutunya), baik dalam persoalan sistem kenegaraan, demokrasi, maupun campur tangan ekonomi. Sedangkan di sisi lain, antara kepentingan Barat dan masyarakat Islam di Indonesia umumnya selalu terjadi kutub biner.

Tatanan nilai dari Barat juga diyakini turut menyebarkan nilai-nilai yang amoral dalam masyarakat Islam khususnya, sehingga menjadi kian terpuruk. Adanya kecenderungan ormas Islam fundamentalis yang menginginkan segala sesuatu harus dikembalikan pada sumber-sumber ajaran Islam. Sementara menafikan keragaman bangsa Indonesia yang pluralistik dan multikulturalistik semacam ini sudah mulai tumbuh dalam masyarakat Islam, yang meskipun masih bersifat periferal, namun harus diredam serta meluruskan pemahaman.

Penulis adalah peneliti Madya Institute for Social Research and Development, tinggal di Jakarta.

04 Agustus 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar