Sabtu, 22 Agustus 2015

Indonesia memiliki akar dan sejarah panjang yang bisa menyatukan perbedaan

JIKA Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakuan syariat Islam di Aceh disahkan pada Jumat (26/9) atau paling lambat Oktober 2014, kita tak akan lagi melihat Indonesia di Aceh.

Pemandangan Indonesia sebagai sebuah kesatuan bangsa yang didukung kebinekaan, yang menghargai keberagaman, yang menghormati perbedaan, dan yang mendorong pluralisme, tak akan lagi kita lihat di Aceh.

Sebagai ganti, kita akan melihat wajah bangsa yang seragam, penuh kecemasan, selalu takut berbuat salah, tak berani bersikap beda karena khawatir kena berangus, dan tumpul kreativitas.

Bukan tidak mungkin, ke depan kita benar-benar tak mengenali bumi Aceh sebagai bagian dari Indonesia.

Membaca pasal-pasal dalam Qanun Jinayat, kita akan menemukan hukum-hukum agama yang sangat keras yang diberlakukan di masa lalu dan di sejumlah negara yang menerapkan syariat Islam.

Qanun tersebut menerapkan larangan soal konsumsi minuman keras (khamar), maisir atau perjudian, khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi dengan lawan jenis yang bukan muhrim, juga ikhtilath (perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik di tempat tertutup atau terbuka).

Selain itu, diatur tentang zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf atau menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi. Qanun Jinayat juga mengatur soal liwath atau gay dan musahaqah atau lesbian.

Dalam Qanun Jinayat disebutkan, hukuman bagi gay atau lesbian adalah hukuman cambuk paling banyak 100 atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Ajaibnya, qanun ini juga diberlakukan bagi warga nonmuslim. Meskipun pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan bahwa ada perbedaan perlakuan bagi nonmuslim yang melakukan pelanggaran—karena bisa memilih apakah mau dirujuk dengan Qanun Jinayat atau KUHP—tetap saja qanun yang bernuansa syariat Islam ini diberlakukan untuk semua.

Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan nonmuslim tidak diatur dalam KUHP, otomatis pelaku akan diserahkan ke penyidik dan di sidang di Mahkamah Syariah untuk mengadili.

DPRA mengklaim, qanun tersebut telah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung, mendagri, dan menkopolhukam. Tampaknya tak ada keberatan soal itu.
Namun, marilah kita coba melihat dengan perspektif yang lebih luas. Kita mengakui kekhususan Aceh. Meskipun ia bagian dari Indonesia, ia berhak untuk “berbeda”. Mirip dengan Hong Kong terhadap Tiongkok, meskipun yang satu provinsi, dan satunya negara.

Tiongkok mengizinkan Hong Kong memiliki sistem yang sama sekali berbeda dengan Tiongkok.

Pers, misalnya, yang mendapatkan kebebasan terbatas di Tiongkok, mendapatkan akses kebebasan seluasnya di Hong Kong. Namun, soal urusan demokrasi langsung, Tiongkok berhati-hati.

Karena jika Hong Kong dibiarkan melakukan pemilihan langsung tanpa tahapan, gelombang ini bisa menyeret instabilitas politik di Tiongkok.

Sistem sosialis yang dibangun sejak 1949 dan bertahan dari gempuran zaman, bisa berakhir dengan mudah jika gelombang demokrasi liberal—salah satu pintu masuknya adalah pemilihan langsung—dibiarkan terjadi secara gegabah di Hong Kong.

Pada titik inilah, kita perlu belajar dari Tiongkok. Bukan mengenai soal demokrasi langsung atau tak langsung, melainkan soal menjaga esensi “Menjadi Indonesia.”

Indonesia tak pernah didirikan hanya oleh satu golongan dan ditujukan untuk satu golongan.

Dalam pidatonya tentang Pancasila, 1 Juni 1945, Soekarno, bapak bangsa itu, menekankan bahwa Indonesia adalah semua buat semua. Buat yang Islam, Kristen, Jawa, Sunda, nasionalis, bahkan—kata Soekarno—juga buat yang komunis.

Kita setuju dengan Soekarno bahwa Indonesia adalah negara yang didirikan semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan kaya, melainkan semua buat semua.

Sekali lagi, kita tidak mencoba mementahkan keistimewaan Aceh. Namun jika kita salah bersikap terhadap Aceh, termasuk salah satunya terlalu longgar membiarkan Aceh mengatur “keseragaman berbangsa”, kita benar-benar harus siap kehilangan Aceh.

Indonesia memiliki akar dan sejarah panjang yang bisa menyatukan perbedaan, bukan dengan cara memaksakan keseragaman, melainkan dengan menghormati keberagaman.

Apa yang hendak dilakukan Aceh dengan Qanun Jinayat tampaknya jauh dari penghargaan terhadap keberagaman.

Mereka sedang memaksa warga untuk menyeragamkan pemikiran yang sempit, tetapi menuntut orang-orang di luar Aceh menghargai hal itu sebagai bentuk “perbedaan.” Kita benar-benar prihatin jika negara cuci tangan dan membiarkan hal itu terjadi.

25 September 2014
http://www.sinarharapan.co/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar