Sabtu, 22 Agustus 2015

Muktamar NU Diharapkan Bahas Kekerasan Atas Perempuan dan Anak

Kaukus Perempuan Muda NU mendorong masalah kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak  dibahas dalam Muktamar NU di Jombang. Demikian salah satu kesimpulan Gelar Ilmiah Tentang Permasalahan Perempuan di Arena Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2 Agustus 2015 bertempat di Kampus C STIKES ICME, Jombang.
Gelar Ilmiah bertajuk “Permasalahan Perempuan dan Bagaimana Politik Menjawabnya” tersebut dihadiri oleh sekitar 120-an peserta dari kalangan akademisi STIKES ICME, aktivis kepemudaan, aktivis mahasiswa dan aktivis perempuan dari berbagai daerah di pulau Jawa yang hadir dalam rangka meramaikan gelar Muktamar NU.

Narasumber dalam Kuliah Umum tersebut antara lain Sekretaris Wakil Presiden RI dan Presidium  Kaukus Perempuan Muda NU Novisah Hijriah, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Masruhah, Sekjen Pimpinan Pusat Fatayat NU Anggia Ermarini dan Sekretaris Eksekutif Kaukus Perempuan Parlemen RI Loly Suhenti.

Dalam siaran pers yang diterima SH, Presidium Kaukus Perempuan Muda NU  Novisah Hijriah menyampaikan Kuliah Umum tersebut bertujuan sebagai ajang tukar pikiran dan pengalaman tentang bagaimana bekerja bersama dan untuk perempuan dan anak. 

“Kami ingin memberi warna dalam Muktamar ini. Kami bawa peta masalah tentang perempuan dan anak yang sangat kompleks. Ini lho penyebabnya. Begini lho dampak sosial, budaya, ekonomi dan struktur sosial di masyarakat jika terjadi ketimpangan gender. Lalu di ujungnya kami ingin NU sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis keagamaan yang sangat kuat memiliki kepedulian bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang kami bahas ini," kata Novisah. 

"Intinya kami ingin NU punya program yang serius dalam masalah perempuan dan anak dan kami berharap itu masuk dalam komisi program pada muktamar ini,” kata Novisah yang juga sebagai Penerima Chevening Award dari Pemerintah Inggris pada tahun 2013. Di antara permasalahan yang sangat komplek yang menimpa kaum perempuan dan anak sampai saat ini adalah masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan yang terjadi tidak lagi disebabkan oleh pola relasi di dalam rumah tangga antara suami dan istri namun sudah mengarah pada pola relasi yang justru belum memiliki ikatan seperti sepasang kekasih. relasi orang tua dan anak.

“Siapapun kita dapat menjadi korban kekerasan dan terjadi di mana saja. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan oleh siapa  saja, bahkan oleh lingkungan terdekat. Kalau kemarin lalu kekerasan di rumah tangga, sekarang juga dilakukan oleh sepasang kekasih dan juga orang tua kepada anaknya atau anak kepada orang tuanya. Kekerasan dapat berupa tindakan maupun verbal seperti makian, hinaan dan lain sebagainya” Ujar Novisah.

Data Komnas Perempuan (2014), terdapat 87 jenis kasus masuk ke Pengadilan Negeri (data Badilum), di antaranya 12.649 kasus ditangani lembaga mitra layanan di 30 Propinsi, 8.315 kasus dilakukan oleh hubungan personal (42% atau 4.305 KDRT, 29% atau 2.428 relasi personal lain, 13% atau 1.085 kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan seksual dan pemerkosaan) dan hanya 2 kasus saja yang masuk ke UPPA.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Masruhah berharap NU menjadi garda depan dalam mendorong lahirnya UU Kesetaraan Gender yang di dalamnya mengatur tentang pola relasi laki-laki dan perempuan.

04 Agustus 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar