Sabtu, 29 Agustus 2015

SURAT PEMBACA : Mendambakan Sertifikat Pendidik

Sebagai seorang guru dengan SK CPNS tanggal 31 Desember 1994, golongan ruang IVA, usia 50 tahun, dan masa kerja 21 tahun (Desember 2015), harapan saya memiliki sertifikat pendidik hanyalah tinggal harapan saja layaknya judul film “Blowing with the Wind”. Regulasi sertifikasi guru terus berjalan, namun aturan pelaksanaannya senantiasa berubah. Sebelum tahun 2015, ada aturan memperbolehkan guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1 / D4 mengikuti sertifikasi, dengan catatan guru tersebut berusia 50 tahun, golongan IVA, dan masa kerja minimal 20 tahun. Tetapi, di tahun 2015 ini peserta sertifikasi guru harus kualifikasinya S1 / D4. Jika aturan ini terus berlaku, maka saya sebagai guru tidak akan pernah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini adalah bukti pengakuan keprofesionalan guru dalam menjalankan tugasnya, menjadi dambaan setiap guru untuk memilikinya.

Dengan sertifikasi itu, secara hukum guru dianggap layak untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kompetensi. Apakah tidak ada kebijakan pemerintah untuk memberi peluang kepada guru yang belum berkualifikasi S1 / D4 mengikuti proses sertifikasi guru, seperti sebelum tahun 2015? Paling tidak hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang sudah lama mengabdi dalam bidang pendidikan. Kalau sarjana yang mengikuti program SM3T saja hanya butuh setahun, kemudian dapat mengikuti proses PPG, kenapa guru yang sudah lama mengajar tidak bisa? Seandainya aturan kualifikasi tetap harus S1 / D4 untuk ikut proses sertifikasi guru, yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini saya masih difungsikan sebagai guru?

Padahal, sesuai UU No 14 Tahun 2005, kelayakan guru diakui apabila telah memiliki sertifikat pendidik. Jika memungkinkan apakah tidak lebih baik saya dialihfungsikan ke tugas yang lain (pegawai struktural) di lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang. Dengan alih fungsi ini paling tidak mengurangi beban psikologis saya karena bekerja sesuai dengan kelayakan dan kompetensi (the right man on the right place). Harapan saya semoga surat ini dapat menjadi perhatian para pemangku kebijakan agar semua dapat bekerja dan mengabdi sesuai hati nurani dan kelayakannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar