Sebagai seorang guru dengan SK CPNS tanggal 31 Desember 1994,
golongan ruang IVA, usia 50 tahun, dan masa kerja 21 tahun (Desember
2015), harapan saya memiliki sertifikat pendidik hanyalah tinggal
harapan saja layaknya judul film “Blowing with the Wind”. Regulasi
sertifikasi guru terus berjalan, namun aturan pelaksanaannya senantiasa
berubah. Sebelum tahun 2015, ada aturan memperbolehkan guru yang belum
berkualifikasi pendidikan S1 / D4 mengikuti sertifikasi, dengan catatan
guru tersebut berusia 50 tahun, golongan IVA, dan masa kerja minimal 20
tahun. Tetapi, di tahun 2015 ini peserta sertifikasi guru harus
kualifikasinya S1 / D4. Jika aturan ini terus berlaku, maka saya sebagai
guru tidak akan pernah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini
adalah bukti pengakuan keprofesionalan guru dalam menjalankan tugasnya,
menjadi dambaan setiap guru untuk memilikinya.
Dengan sertifikasi itu, secara hukum guru dianggap layak untuk
menjalankan profesinya sesuai dengan kompetensi. Apakah tidak ada
kebijakan pemerintah untuk memberi peluang kepada guru yang belum
berkualifikasi S1 / D4 mengikuti proses sertifikasi guru, seperti
sebelum tahun 2015? Paling tidak hal ini sebagai bentuk apresiasi
terhadap guru yang sudah lama mengabdi dalam bidang pendidikan. Kalau
sarjana yang mengikuti program SM3T saja hanya butuh setahun, kemudian
dapat mengikuti proses PPG, kenapa guru yang sudah lama mengajar tidak
bisa? Seandainya aturan kualifikasi tetap harus S1 / D4 untuk ikut
proses sertifikasi guru, yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat
ini saya masih difungsikan sebagai guru?
Padahal, sesuai UU No 14 Tahun 2005, kelayakan guru diakui apabila
telah memiliki sertifikat pendidik. Jika memungkinkan apakah tidak lebih
baik saya dialihfungsikan ke tugas yang lain (pegawai struktural) di
lingkungan pemerintah Kabupaten Semarang. Dengan alih fungsi ini paling
tidak mengurangi beban psikologis saya karena bekerja sesuai dengan
kelayakan dan kompetensi (the right man on the right place). Harapan
saya semoga surat ini dapat menjadi perhatian para pemangku kebijakan
agar semua dapat bekerja dan mengabdi sesuai hati nurani dan
kelayakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar