Sabtu, 29 Agustus 2015

Pembangunan Berbasis Potensi Desa

“BUMDes dimungkinkan berbadan hukum sehingga dapat memiliki izin usaha seperti BPR”

UNDANG-UNDANGNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa angin segar bagi masyarakat desa. Ada harapan baru bahwa desa yang selama ini terpinggirkan bakal terangkat supaya tidak kalah dari wilayah perkotaan. Telah lahir paradigma baru pembangunan nasional yang berupaya mendobrak siklus rutinitas kesejahteraan, dari pembangunan berbasis kota menjadi berbasis pengembangan potensi desa. Secara langsung desa bakal memiliki kewenangan penuh mengelola pembangunan pada satuan pemerintahan atau komunitas paling bawah, yaitu masyarakat desa. Namun apakah optimisme itu mudah terwujud mengingat desa sudah terlalu lama terlelap dalam tidurnya? Demokrasi desa dan kemandiriannya merupakan alat menuju kesejahteraan yang diimpikan masyarakatnya.

Desentralisasi mengamanatkan sumber daya alam sebagai modal berharga untuk dikelola secara maksimal oleh masyarakat desa. Persoalannya, SDM yang tersedia belum memiliki keterampilan memadai. Pemerintah perlu mengadakan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas mereka. Pembangunan desa harus memperhatikan terpenuhinya infrastruktur sebagai penopang pembangunan. Diperlukan kebijakan pemerintah yang progresif, antisipatif, dan terintegratif, khususnya dalam rangka meningkatkan ekonomi lokal. Salah satu poin paling krusial adalah penjelasan Pasal 72 Ayat 2 dalam regulasi itu terkait alokasi anggaran. Regulasi itu menjelaskan sumber-sumber pendapatan keuangan desa, terbesar dari APBN, disusul APBD dan pendapatan asli desa.

Pemanfaatan sumbersumber dana tersebut perlu dibarengi manajemen yang baik. Hal itu mengingat pertumbuhan yang dihasilkan sangat ditentukan oleh tingkat produktivitas pemanfaatan dana desa. Yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa mengingat selama ini desa tidak pernah mengelola dana berjumlah besar. Jangan sampai salah urus sehingga berkah ketersediaan dana berubah menjadi bencana. Perlu menyiapkan SDM pada pemerintahan desa untuk mengelola dana itu, termasuk dalam pelaporannya yang harus dalam format tertentu. Potensi ekonomi desa yang cukup besar bisa dieksplorasi secara maksimal. Terlebih UU Desa memberikan kesempatan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Badan tersebut dapat menjalankan usaha ekonomi dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Keberhasilan usaha itu bahkan bisa mengakselerasi perkembangan sektor lainnnya di desa. Lembaga itu pun sebenarnya dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal desa, melalui pengelolaan dana bergulir atau simpan pinjam. Walau demikian, badan itu jangan semata-mata mencari keuntungan, yang penting dapat mengembangkan unit usaha. Aspek Pengawasan Secara spesifik, badan usaha milik desa tak dapat disamakan dengan badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Meskipun demikian BUMDes dimungkinkan berbadan hukum sehingga dapat memiliki izin usaha seperti bank perkreditan rakyat (BPR). Persyaratan ketat untuk menjadi BPR menjadi kendala mengingat badan usaha milik desa punya keterbatasan modal dan produk jasa. Tapi BUMDes, sebagai badan hukum, dapat menjalankan usaha sebagai badan kredit desa (BKD), dan salah satu pemegang saham lembaga keuangan mikro (LKM). Lembaga keuangan itu khusus memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman/ pembiayaan maupun konsultasi pengembangan usaha. Kebijakan yang menghadirkan optimisme itu jangan hanya jadi euforia, terutama berkait pengelolaan dana desa yang berjumlah besar. Mengingat selama ini pemerintahan desa tidak pernah mengelola dana sebesar itu, butuh kesiapan aparatur desa. Selain bagaimana mengelolanya, mereka dituntut mempertanggungjawabannya, termasuk menyusun format pelaporannya.

Untuk itu, perlu penguatan kapasitas pemerintahan desa supaya bisa sepenuhnya memahami substansi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pengimplementasiannya. Kepala desa juga perlu menyediakan ruang publik secara demokratis sebagai arena partisipatif warga, baik dalam aspek penyusunan kebijakan maupun proses pelaksanaan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, penting menciptakan instrumen pengawasan terhadap aparatur desa. Kucuran dana desa pada tahun 2015 diharapkan menjadi entry point untuk lebih menyejahterakan desa dan masyarakatnya, sebagai locus terdepan dari seluruh ritme pembangunan. 

29 Agustus 2015 oleh Prof Dr Etty Susilowati Suhardo SH MS
berita.suaramerdeka.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar