Sabtu, 29 Agustus 2015

Bantuan Hukum Warga Miskin

Ada anggapan bahwa orang miskin tidak dilindungi hukum karena mereka tidak mampu membayar pendampingan hukum oleh advokat atau pengacara. Akibatnya, mereka tak bisa mendapatkan bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan bisa menjangkau seluruh warga miskin yang terjerat masalah hukum.

Negara menjamin hak konstitusi semua warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum secara adil. Juga perlakuan sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.

Mengingat di Indonesia masih banyak masyarakat bergolongan menengah ke bawah, bantuan hukum penting bagi mereka. Persoalannya hingga saat ini masih banyak warga miskin tak mengetahui UU tersebut. Tatkala terjerat permasalahan hukum, mereka hanya bisa pasrah pada proses yang berjalan.

Padahal hak-hak mereka kadang terabaikan, bahkan hilang, karena ulah oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka. Pendampingan hukum tak hanya untuk orang miskin yang jadi korban ataupun penggugat. Bantuan serupa bisa diperoleh oleh tersangka ataupun tergugat. Tidak saja untuk kasus pidana tapi juga perdata, dan tak hanya untuk kasus yang bersifat litigasi namun juga bisa nonlitigasi.

Seharusnya hal itu jadi gerakan dinamis dalam membangun sistem hukum yang menjangkau seluruh rakyat. Masing-masing undang-undang punya kriteria anggota masyarakat yang disebut miskin. Namun perbedaan itu jangan sampai jadi birokrasi yang mempersulit orang miskin mendapatkan bantuan hukum. Hambatan dalam pelaksanaan UU itu masih berkutat pada persoalan birokrasi.

Warga Jawa Tengah yang melakukan tindak pidana di Sumatera misalnya, sulit mendapatkan bantuan hukum di daerah itu. Argumennya, dia ber-KTPJateng sehingga harus meminta bantuan hukum di Jateng sesuai dengan dokumen kependudukannya.

Tak Tepat Sasaran

Ada contoh lain dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seorang istri lari dari rumah dan tak membawa apa-apa. Sewaktu ingin mendapatkan bantuan hukum, ia harus mengawali dari kelurahan, sebagai persyaratan. Padahal, si suami telah meminta aparat kelurahan supaya tak mengeluarkan izin perlunya bantuan hukum. Alhasil wanita itu tidak bisa menerima bantuan hukum.

Karena itu, saran dan kritik dari praktisi dan akademisi hukum kepada tim DPR yang pada 25 Juni 2015 memantau pelaksanaan UU tersebut di Jateng bisa menjadi masukan startegis. Anggota parlemen yang bertugas menyusun UU bisa kembali meninjau efektivitas penerapan regulasi tersebut. Permasalahan lain dari efektivitas UU itu kadang pada ketidaktepatan sasarannya, mengingat penerima bantuan hukum ternyata bukan orang miskin.

Selain itu, ada oknum dari lembaga bantuan hukum yang menyalahgunakan ketentuan. Hal itu biasanya berkait langsung pemerintah sebagai penyedia dana kepada pemberi bantuan hukum. Saat ini implementasi dari UU itu adalah ketersediaan pos bantuan hukum di tiap pengadilan, serta lembaga bantuan hukum baik swasta maupun perguruan tinggi, kendati belum efektif.

Namun tetap perlu terus menyosialisasikan kepada warga miskin bahwa mereka berhak mendapat perlindungan hukum cuma-cuma dari negara. Perguruan tinggi hukum pun diharapkan makin berperan memberikan bantuan hukum. Upaya itu bisa dilakukan semisal menugaskan mahasiswa fakultas hukum membantu menyosialiasikan substansi UU tentang Bantuan Hukum dan membuka lembaga konsultasi bantuan hukum bagi warga miskin.

Memang untuk mendapatkan bantuan hukum, ada syarat yang harus dipenuhi warga miskin guna menghindari pihak-pihak yang menyalahgunakan UU itu. Namun bila warga menaati ketentuan, pemberi bantuan hukum bisa berperan aktif secara profesional sesuai etika profesi advokat. Harapannya, pelaksanaan regulasi itu pun tepat sasaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar