Sabtu, 22 Agustus 2015

Perppu dan "Gentingnya" Perundangan Kita

Persoalan pesta demokrasi, perhelatan akbar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang begitu menarik perhatian. Bukan karena ini kali pertama Indonesia melangsungkan pilkada, melainkan ini karena jumlah daerah yang melangsungkannya begitu masif dan marak.
Bayangkan jika pilkada ini dilangsungkan serentak di 269 daerah, tingkat I maupun tingkat II. Kemeriahan dan eksesnya sudah pasti harus diantisipasi. Tak kalah repotnya adalah persiapan dana pelaksanaannya.
Di sejumlah daerah, geliat akan menyambut pesta ini sudah mulai terasa. “Bursa” siapa yang akan maju sudah beberapa waktu belakangan ini mengemuka di media-media nasional maupun daerah. Apa yang terjadi pada 3 Agustus ini lebih memastikan lagi siapa sosok yang pasti berlaga.
Sayangnya, dari lebih 200 daerah penyelenggara pilkada, ada ganjalan dari tujuh lainnya. Permasalahannya adalah ketujuh daerah hanya punya satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ini terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, juga Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Blitar di Jawa Timur.
Seperti drama, Kota Surabaya menjadi daerah terakhir yang hanya memiliki satu pasangan calon pilkada. Lawan yang akan bertanding melawan petahana, kemudian mengundurkan diri pada menit-menit terakhir. Kondisi ini dalam perundangan sudah ditegaskan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12/2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda.
Tahapan keduanya pada 2017. Artinya, selama setahun ke depan, daerah tersebut akan dipimpin pelaksana tugas (plt).  Uniknya memang, jika pengunduran terjadi, kemungkinan akan berulangnya persoalan sama, masih riskan ada. Bisa aja setahun kemudian, calon lain yang dianggap mumpuni, atau setidaknya mau berlaga, malah kembali tak ada.
Daerah yang dipimpin plt akan mengalami konsekuensi nyata. Pelambatan perkembangan, terutamanya ekonomi, sulit tak terjadi. Plt kepala daerah, sesuai perundangan, tak dimungkinkan mengambil keputusan yang stratgegis, semisal terkait penggunaan dan pengajuan anggaran dan belanja daerah yang dipimpin. Otomatis program pembangunan setempat pun molor.
Kini, sejumlah pihak, terutamanya politikus bersuara lantang dalam polemik baru, perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Pihak pro menyebutkan, perppu penting untuk mengantisipasi penundaan pilkada di sejumlah daerah. Kebanyakan berkeinginan ada celah dilakukan perpanjangan lagi pendaftaran yang berlaga, atau pembatasan waktu berkuasanya plt.
Lainnya juga berkomentar soal dasar keluarnya perppu. Sebagaimana diatur dalam perundangan, perppu harus didasari kegentingan. Dalam hal ini, polemiknya berlarut genting atau tidak kondisi kini? Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak tentang sejumlah opsi yang disiapkan, termasuk alasan menerima perppu.
Tjahjo, yang dulu adalah Sekjen PDIP, juga tak menafikan, jika pemerintah mungkin akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12/2015, yakni menunggu sampai 2017. Tanggal pelaksanaannya akan diserahkan ke KPU.
Lepas dari pro-kontra perppu, ada hal yang harusnya dicermati publik; tidak antusiasnya peserta pilkada, seperti antitesis terhadap riak demokrasi yang makin maju. Beberapa waktu lalu, banyak pihak rebutan ingin jadi kepala daerah. Pasangan calon biasanya lebih dari tiga. Kali ini, kondisi di banyak daerah justru paradoksal. Asumsi menjadi kepala daerah itu adalah salah satu posisi dambaan, ternyata tak juga demikian.
Pertanyaan lainnya tentu mengarah ke parpol. Bisa saja kita berpandangan, ternyata minim kader parpol yang mumpuni yang disiapkan meimpimpin daerah.
Di lain sisi, jika kita agak sedikit nyeleneh, kita bisa bersyakwasangka, ini memang rekayasa petahana dan pendukung, untuk sengaja “melenyapkan” lawan. Namun, jika dibandingkan banyaknya daerah yang calonnya lebih dari satu, dugaan-dugaan negatif ini bisa jadi salah.
Di sisi lain, yang tak sebenarnya harus diingat adalah implikasi ini tak lain disebabkan sempitnya “jarak pandang” pembuat undang-undang. Semestinya, apa pun yang mungkin terjadi, baik kecil maupun besar, diantisipasi setegas dan sejelasnya.
Pembuat perundangan lupa kondisi-kondisi tak lumrah, seperti satu calon yang maju, bisa saja terjadi. Ini mengingatkan pada yang terjadi di pilpres lalu. Perundangan seolah menafikan kemungkinan adanya hanya dua pasang kontestan berlaga. Padahal, di UU pilpres diatur untuk dua babak pertandingan. Dari hal-hal ini, semestinya para pembuat perundangan sadar implikasi jika produk kerja dibuat dalam waktu cepat terburu-buru. Konsekuensinya dialami negara dan bangsa.
Memang mudah jika kemudian diterbitkan perppu untuk hal-hal serupa. Namun, bukankah ini semakin menegaskan, bahwa hasil kerja pembuat perundangan mengandung celah yang tak mudah diterima. Bagi mereka yang mendukung perppu, hal wajar jika mempertanyakan unsur kegentingan. Apalagi, kegentingan yang berihwal dari kesalahperhitungan.

05 Agustus 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar