Sabtu, 22 Agustus 2015

Pasal KUHP yang Menambah Keruwetan

Pencantuman pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menambah keruwetan politik yang tidak perlu. Kalau memang Presiden Joko Widodo tidak berkeberatan  atas penolakan masyarakat maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebaiknya diperintahkan kepada menteri hukum dan HAM (menhukham) untuk mencabutnya.
“Ini hanya rancangan,” kata Jokowi kemarin. “Kalau ­memang tak ingin ada pasal itu ya terserah. Nanti wakil-wakil rakyat yang memutuskan. Pemerintah yang lalu meng­usulkannya. Kami kan melanjutkan.”
Para legislator, kata Jokowi, punya wewenang untuk ­menentukannya. Jokowi bahkan mengatakan, sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga kini menjadi presiden, ia kerap menerima cemoohan dan tak pernah mempermasalahkannya.
Kita menghormati sikap Jokowi tersebut. Itu cermin ­sikap seorang negarawan yang sangat menyadari tanggung jawabnya sebagai pejabat publik. Ia tipe pemimpin yang sangat memahami bahwa kritik dan opini publik ditujukan kepadanya sebagai pejabat publik, bukan pribadi.
Catatan ini sangat penting mengingat besarnya risiko pencantuman pasal penghinaan tersebut dalam KUHP. ­Selain karena pasal sejenis telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, penerapannya bisa mengancam hak rakyat dalam berpendapat dan berekspresi. Pengalaman menunjukkan, penerapan pasal-pasal serupa itu sangat lentur, layaknya “pasal karet” yang bisa digunakan penguasa untuk memberangus kelompok vokal, media massa, dan lawan politiknya.
Jokowi benar bahwa gagasan menghidupkan pasal penghinaan tersebut dirancang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu marak sekali demo yang mengkritik kebijakan SBY. Sekelompok demonstran bahkan mengarak kerbau di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta, sebagai simbol tudingan mereka betapa bebalnya pemerintah. Banyak pendukung SBY menilai demonstran sudah menghina presiden.
Tapi, semestinya Jokowi menyadarinya dan tidak melanjutkannya. Kecuali bila ia sependapat dengan gagasan tersebut. Sikap dan citra Jokowi yang egaliter semestinya tidak sejalan dengan semangat feodalistis yang melatarbelakangi pasal tersebut; sebab pasal itu sepenuhnya merupakan ­warisan kolonial yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda.
Kita sangat terlambat mengoreksi ketentuan-ketentuan feodalistik dalam sistem hukum nasional, terbukti pasal penghinaan presiden itu pun baru digugurkan 60 tahun setelah kemerdekaan. Upaya pemerintah untuk menghidupkannya kembali niscaya sebuah kemunduran, kesia-siaan, dan kebodohan. Kita hanya mengulangi sejarah yang kelam. Pasal itu tidak ada gunanya dalam alam demokrasi dan keterbukaan.
Sesuai rumusan yang akan dibahas DPR mulai akhir bulan ini, pasal tersebut tertulis, ”Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ­tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Pasal tersebut tidak hanya mengancam masyarakat yang kritis, tapi terlebih lagi media massa nasional dalam menjalankan fungsi kontrol  sosial. Media massa memuat ­tulisan, foto, karikatur, video, dan berbagai silang pendapat pandangan masyarakat mengenai masalah tertentu, tak terkecuali kritik terhadap presiden dan pemerintah. Pasal itu bisa berubah menjadi “pasal karet” apalagi bila aparat penegak hukum tak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.
Kita juga tidak sependapat dengan pandangan yang menyakralkan jabatan presiden dan wapres sebagai lambang negara, bahkan istri mereka. Itu pandangan lama, terutama dari model penguasa feodal. Pandangan ahli hukum ternyata berkembang dan banyak yang kini menolaknya.  “Dulu kepala negara dan ratu dianggap simbol negara. Itu teori lama. Sekarang simbol itu artinya lambang negara. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa simbol itu Garuda Pancasila,” kata Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK.
Kita juga menggarisbawahi pandangan pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi ­Indonesia (Sigma), M Imam Nasef, yang mengatakan ­rencana pemerintah itu mengandung risiko konstitusional. “Materi pasal penghinaan tersebut bisa menjadi ‘bumerang’ bagi pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara, utamanya hak mengeluarkan pendapat dan hak berekspresi.”
Kita percaya DPR akan menolak pencantuman pasal ­tersebut dalam pembahasan revisi KUHP nanti. Itu karena biasanya pasal yang sudah dibatalkan oleh MK tidak bisa dibahas dan dihidupkan lagi. Keputusan MK itu bersifat ­final dan mengikat dan lembaga ini konsisten menjalankan apa yang sudah pernah diputuskan.
Kita meminta pemerintah mencabut saja pasal kontroversial tersebut daripada menambah keruwetan yang ­tidak perlu. Pemerintah lebih baik menyelesaikan berbagai agenda yang lebih mendesak. Misalnya, bagaimana menjamin pilkada serentak agar berjalan lancar dan aman, selain bekerja keras memperbaiki ekonomi nasional yang belakangan ini terus memburuk.
07 Agustus 2015
www.sinarharapan.co 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar