Sabtu, 29 Agustus 2015

Substansi Lurus Praperadilan

ADA hal menarik berkait putusan praperadilan Dahlan Iskan. Harian ini edisi Rabu, 5 Agustus 2015 memberitakan dengan judul ” Kejaksaan Terbitkan Sprindik Baru” , dan subjudul ” Dahlan Iskan Menang Sidang Praperadilan” .

Yang terasa menarik dari kasus itu adalah akibat dikabulkannya gugatan tersebut, kejaksaan hendak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna kembali menjerat Dahlan. Tapi Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Dahlan Iskan, mengatakan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.

Berdasarkan keputusan tersebut berarti sudah tak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh kejaksaan karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada lagi upaya banding dan kasasi. Sangkaan terhadap Dahlan tentang tindak pidana korupsi pengadaan gardu listrik sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Sekilas muncul persepsi bahwa di pihak kejaksaan masih ada upaya untuk menjerat Dahlan, sedangkan dari pihak lain seolah-olah menegaskan upaya lain itu sudah tertutup. Artiny, sangkaan terhadap Dahlan dengan substansi tindak pidana korupsi gardu listrik yang menjadikan 15 mantan bawahannya dijerat sebagai tersangka sudah dinyatakan tidak sah.

Konstruksi pemahaman demikian perlu diluruskan. Pasalnya, substansi praperadilan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 10 ataupun Pasal 77 KUHAP ataupun pascaputusan MK tentang perluasan objek praperadilan tentang penetapan tersangka dan penyitaan adalah menyangkut prosesnya. Bukan substansi pokok perkara. Dalam konteks itu, Pasal 79, 80, dan 81 KUHAP secara jelas mengatur acara pemeriksaan praperadilan.

Intinya dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk harus menetapkan hari persidangan. Pemeriksaan juga dilaksanakan secara cepat, selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.

Dari Nol

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. Pasal 78 menyebutkan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. Dengan konstruksi normatif seperti itu, logikanya adalah praperadilan sejatinya memeriksa dan memutus tentang proses upaya paksa dalam penyidikan. Berbicara tentang proses maka objeknya lebih pada prosedural administratif.

Menjadi wajar bila dalam pemeriksaan praperadilan, pihak pemohon ataupun termohon akan beradu legal formal yang menjadi dasar masing-masing. Bila objek praperadilan adalah tidak sahnya penangkapan misalnya, penyidik yang digugat akan berusaha menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penangkapan, berikut berita acaranya.

Bila lebih khusus, pemohon atau pihak penggugat mendalilkan terjadi obscuur libel atau terjadi kesalahan penulisan identitas tersangka, dan gugatan praperadilan diterima oleh hakim, namun hal itu bukan berarti pokok perkara sangkaan tersebut gugur.

Memang penyidik harus memulai dari nol memperbaiki administrasi penyidikan, misalnya memperbaiki objek yang disebut obscuur libel tadi sehingga secara formal yuridis tak ada lagi kesalahan. Dengan demikian, secara material, akan diuji lagi pokok perkaranya dalam persidangan apakah substansi perkara itu terbukti atau tidak. Praperadilan sebagai bentuk kontrol atau koreksi atau sebuah proses, menjadi pintu masuk ketercapaian keadilan substantif.

Jangan sampai ketika proses penyidikan dilaksanakan, ditempuh cara-cara instan di luar ketentuan hukum acara. Ketika, penyidik telah menyebut seseorang jadi tersangka misalnya maka logika hukumnya adalah penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.

Bila itu tidak terpenuhi maka demi hukum dan keadilan, penyidik bisa dianggap sewenang-wenang. Koreksi atas tindakan penyidik tersebut tiada lain melalui praperadilan. Pada sisi lain, juga jangan sampai membiarkan pemahaman kesalahan prosedural, kemudian dianggap menggugurkan substansi pokok perkaranya.

Pasalnya hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum. Pelaku tindak pidana akan bebas, tidak bisa tersentuh hukum, hanya karena penyidik lalai dalam penyelesaian legal formalnya.


http://berita.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar