Sabtu, 22 Agustus 2015

Peraturan Antikriminalisasi Pejabat

Belakangan ini, kriminalisasi menjadi salah satu kata paling populer yang diucapkan dan dipakai di berbagai pemberitaan media massa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kriminalisasi diartikan sebagai proses yangg memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.

Kata ini belakangan lekat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus hukum yang menyasar sosok-sosok penting di lembaga antikorupsi itu dipersepsikan sebagai tindakan kriminalisasi.

Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja; sebagai pemimpin KPK, disebut mengalami tindakan ini oleh kepolisian. Sebaliknya, polisi menyanggahnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan komisioner KPK dinilai memang ada oleh penyidik Polri.

Dari KBBI, bisa diartikan bahwa dalam kriminalisasi ada perubahan persepsi, dari suatu tindakan yang sebelumnya bukan pelanggaran hukum, berubah arti menjadi tindakan yang melanggar. Kriminalisasi dari logika sosiologi hukum pidana bersyaratkan ada perubahan perundangan atau norma hukum, dari semula tak berimplikasi sanksi menjadi sebaliknya. Kata ini juga bersilogisme dengan penjara  atau bui sebagai sanksi.

Kata lain yang juga tak kalah ngetren adalah anggaran. Di KBBI disebutkan, Anggaran adalah 1) perkiraan; perhitungan; 2) aturan; 3) Ek taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode yang akan datang. Kondangnya, kata ini dikaitkan dengan pembangunan dan program pemerintah yang belakangan terkendala. 

Dalam berbagai pemberitaan media massa, disebut bahwa penyerapan anggaran yang menjadi pintu masuk jalannya proyek pembangunan sangat minim di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan per 30 Juni 2015, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi rata-rata 25,9 persen. Sementara itu, realisasi belanja APBD kabupaten/ kota sebanyak 24,6 persen. Di Ibu Kota, penyerapan anggaran DKI Jakarta baru 19,4 persen.

Kriminalisasi alias persoalan hukum yang dicari-cari ternyata juga terkait penyerapan anggaran yang minim di daerah. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menilai, keduanya berkaitan. 

Menurut Sofyan Djalil, banyak kepala daerah ketakutan menggunakan APBD karena takut dikriminalisasi. Alih-alih menggunakan anggaran bagi kemaslahatan warga dan pembangunan, kepala daerah bisa malah diganjar hukuman, bukan memperoleh prestasi.

Karena itu, harus dicarikan jalan agar kepala daerah sebagai kuasa pengguna anggaran tak merasa ketakutan. Inilah yang mendasari niatan perlunya Peraturan Presiden (Perpres) Antikriminalisasi Pejabat Negara.

Kabar ini memang sempat menyeruak di pemberitaan pada Mei lalu. Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Dedy S. Priatna mengatakan, instruksi presiden (inpres) tersebut dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman dalam mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan.
Pro kontra mengikuti diskursus ini. Banyak pihak, termasuk KPK menilainya, kebijakan itu tak perlu. Isu ini pun hilang ditelan banyaknya persoalan lain. Kini, Wapres Jusuf Kalla kembali mengingatkan, peraturan itu tetap menjadi agenda pemerintah. Ia pun mengingatkan pihak lain, termasuk KPK, agar tak perlu kontra dengan peraturan baru itu nantinya.

"Kalau pemerintah membuat itu, tidak ada yang boleh menolak. Bagaimana caranya? Apa urusannya KPK menolak perpres yang dikeluarkan pemerintah?" ucap wapres di Jakarta, Selasa (7/7).

Wajar Jusuf Kalla dan Sofyan Djalil berkeras akan perlunya optimalisasi penyerapan anggaran segera. Pembangunan infrastruktur adalah target pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Ini termaktub jelas dalam Nawacita, program kerja yang diusung keduanya saat berkampanye.

Pembangunan haruslah berjalan. Ia gusar karena banyak kepala daerah mengeluhkan dipanggil jaksa dan polisi terkait dugaan pelanggaran penggunaan anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, juga punya kegusaran sama pastinya. Karena itu, ia mendesak agar penyerapan anggaran harus optimal. Dana Rp 255 triliun dari pemerintah pusat yang masih terhenti di bank-bank pembangunan daerah harus dikucurkan bagi pembangunan, bukan cuma disimpan.

Di sisi lain, politik anggaran di Tanah Air selama ini yang kerap bersentuhan dengan korupsi tak terbantahkan. Data di KPK dan ICW, juga di Kemendagri mencatat, lebih 300 kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Dana yang digunakan kebanyakan APBD. Singkatnya, anggaran menjadi hal yang rawan diselewengkan.

Hendri Saparini,  ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya memimpin ECONIT menilai, ada sisi lain penyebab rendahnya penyerapan anggaran, sebagaimana koran ini beritakan kemarin. Salah satu faktor nya karena banyak kepala daerah petahana yang menunda membelanjakan APBD.  Ia mensinyalir,  ini ada kaitannya dengan motif-motif politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.

Pengucuran bantuan ke warga menjelang pilkada bukan hal aneh selama ini.  Petahana menjadikannya “alat” sweetener bagi pemilih potensial. Jika ini benar menjadi salah satu penyebabnya, berarti ketakutan terhadap kriminalisasi bisa jadi hanya alasan rendahnya penyerapan anggaran. Sisi lain dari pilkada serentak bisa mendasari kurang jalannya pembangunan.

Begitu pun halnya dengan kegusaran akan langkah penegak hukum, seperti polisi dan jaksa yang kerap memeriksa kepala daerah terkait dugaan penyelewengan anggaran. Sebagaimana disebutkan Wapres Jusuf Kalla, ini haruslah dijawab dengan langkah komprehensif.  Penegasan koordinasi dan validasi indikasi penyelewengan dari auditor, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harusnya menjadi syarat utama pemanggilan oleh aparat hukum.

Menjadikan ketakutan akan dikriminalisasi sebagai dasar keluarnya peraturan yang melindungi penyelenggara negara di daerah untuk memakai anggaran sepertinya bukan solusi utama. Ada hal lain yang harus diselisik seperti di atas. Kebijakan negara semestinya berdasarkan perimeter valid dan empiris, bukan hanya dari masukan segelintir pihak.

10 Juli 2015
www.sinarharapan.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar