Sabtu, 29 Agustus 2015

Sejumlah Agenda Penyempurnaan Konstitusi

“Badan Pengkajian MPR sudah menyepakati sejumlah agenda yang perlu dikaji dan didalami”
ADA hal menarik dari rekomendasi politik Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, 1-5 Agustus 2015. Pertama, partai politik harus menjadi pilar penyehatan demokrasi. Kedua, parlemen harus dikuatkan dan didewasakan dengan sistem perwakilan politik dan daerah yang sama-sama kuat. Ketiga, kembali merumuskan norma hukum yang tidak berakhlakul karimah.

Khusus menyangkut poin kedua selengkapnya berbunyi,” Penguatan dan pendewasaan demokrasi mengandaikan sistem keparlemenan yang menuntut representasi politik dan representasi kedaerahan sama-sama kuat, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD jauh lebih terbatas dibanding DPR sehingga sistem bikameral tidak berjalan dengan semestinya. Karena itu, NU mendorong kepada MPR melakukan amendemen terbatas untuk memperkuat fungsi dan kewenangan DPD sehingga keberadaannya optimal sebagai penyangga sistem ketatanegaraan yang kuat dan efektif.”

Sebagai bagian dari Badan Pengkajian MPR, tentu rekomendasi dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini, tak mungkin diabaikan dan tidak ditindaklanjuti. Apalagi dikaitkan hasil seminar MPR bekerja sama dengan UNS di Solo, 6 Agustus 2015. Dalam seminar itu, Analis Senior Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono antara lain mengatakan, DPD dalam sistem ketatanegaraan dianggap oleh sebagian akademisi belum maksimal. Karenanya, diperlukan penguatan kewenangan lembaga tersebut melalui amendemen UUD.

Selama ini, lanjut dia, DPD masih berada di bawah bayang-bayang lembaga lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Tak heran, menurut Teguh, sejumlah pihak menganggap DPD sebagai wakil rakyat kelas kedua. îHal ini menjadi pertanyaan besar dalam teori politik kita karena seharusnya fungsi DPD tidak selemah itu.” (SM, 7/8/15).

Sejumlah Agenda

Badan Pengkajian MPR sudah menyepakati sejumlah agenda yang perlu dikaji dan didalami, sehubungan berbagai aspirasi masyarakat yang mengusulkan penyempurnaan UUD 1945. Selain yang menyangkut penguatan DPD, ada usulan mengenai penguatan MPR, penegasan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sumber segala sumber hukum, perumusan kembali konsep pembangunan semacam GBHN, dan sebagainya.

Agenda penguatan MPR misalnya pernah dikemukakan Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputeri. Mantan presiden itu menyebut MPR tak bisa disamakan dengan DPR, DPD, atau lembaga kepresidenan. Mengapa kita tak mengembalikan pada marwahnya, MPR diletakkan sebagai lembaga tertinggi. ”Ketika amendemen UUD 1945 dilakukan, seluruh mata batin kenegaraan seolah dikaburkan oleh kekuatan euforia demokrasi.

Kekuasaan otoriter yang mendadak jebol, tidak memberi kesempatan untuk melihat sejarah dari sumber primer, khususnya keseluruhan gagasan ideal mengenai Indonesia merdeka,” katanya saat berpidato di Lemhannas. (merdeka.com, 28/5/15).

Pikiran Megawati sejalan dengan sikap PBNU yang sudah dirumuskan sejak 2012, antara lain dalam poin ketiga yang menyebut, ”Dalam upaya memperkuat kedaulatan rakyat maka status MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus dipulihkan kembali. Karena itu amendemen UUD 1945 yang menempatkan MPR sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lain harus diamendemen ulang.

Keberadaan utusan daerah dan utusan golongan dalam MPR perlu dipulihkan kembali. Dengan demikian MPR benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara.”

Aspirasi mengenai pemikiran ulang mengenai posisi MPR dikaitkan penyusunan konsep perencanaan pembangunan semacam GBHN juga diajukan secara resmi oleh Forum Rektor Indonesia (FRI), dilengkapi naskah akademik berjudul ”Mengembalikan Kedaulatan Rakyat melalui Penyusunan GBHN kepada Penyelenggara Negara.”

”Penyerahan naskah akademik bertujuan supaya wacana penyusunan GBHN mendapat telaah. Apabila Presiden, MPR, DPR, dan DPD menerima wacana itu maka beberapa implikasinya adalah memulihkan wewenang MPR dalam penyusunan GBHN dan penetapannya,” kata Ravik Karsidi, saat masih memimpin FRI. (metrotvnews.com, 2/1/15).

Menyambut berbagai aspirasi masyarakat tersebut, Ketua MPR, Zulkifli Hasan tengah mempertimbangkan amendemen UUD 1945, serta penyempurnaan sistem ketatanegaraan. Ia meminta Badan Pengkajian dibantu Lembaga Pengkajian bekerja secara cepat agar dalam waktu dekat sistem ketatanegaraan bisa lebih sempurna. (Okezone. com, 2/7/15).

Sambil menunggu datangnya momentum politik untuk menyempurnakan kembali konstitusi, Badan Pengkajian MPR terus menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dari akademisi, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, lembaga negara dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar