Sabtu, 29 Agustus 2015

Pasal Penghinaan Presiden

Debat soal isu pasal penghinaan presiden sudah muncul sejak inisiatif itu mencuat. Revisi UU KUHP dan KUHAPtentang pasal tersebut sudah diajukan kepada DPR sejak 2009. Ketika itu, banyak pihak, termasuk pula para politikus dari ”partai oposisi” PDIPmenolak keras usulan revisi tersebut. Saat itu banyak yang menyebut apabila pasal tersebut akan mengakibatkan kemunduran birokrasi dan memunculkan penjilat-penjilat.

Jika kemudian saat ini muncul lagi inisiatif revisi atas pasal kontroversial itu, tentu harus pula dirunut lagi dengan jernih, mengapa pasal yang sudah pernah menjadi kontroversi itu harus ”dikontroversikan” lagi alias dimunculkan lagi? Jika dahulu ditolak, tentu sudah ada alasan- alasan, argumen, kajian, dan solusi- solusi atas ketidakhadiran pasal itu dalam KUHP dan KUHAP. Dari sisi itu saja, debat saat ini terasa konyol.

Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah menyebutkan bahwa ”setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Ayat selanjutnya menjelaskan, ”tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.” Kritik pertama harus diajukan kepada para politikus yang tidak konsisten dan hanya berprinsip pada kepentingan rezim yang dibelanya.

Ketidakkonsistenan itu tidak hanya terjadi pada perdebatan terkait isu pasal penghinaan presiden, tetapi juga pada banyak hal menyangkut kebijakan publik. Negara seperti selalu mulai dari nol untuk setiap persoalan sehingga sulit untuk bergerak maju karena hanya berdasarkan kepentingaan sesaat.

Terkait pasal penghinaan presiden, ada kecurigaan cukup kuat apabila keinginan revisi itu muncul karena lingkaran kekuasaan tidak tahan lagi menyaksikan, mendengar, atau membaca komentar-komentar yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Perkembangan komunikasi melalui media sosial ikut mendorong perilaku komunikasi yang kebablasan, kebebasan berpendapat tidak dilandasi etika dan kesantunan. Itulah pokok persoalannya. Dinamika komunikasi dewasa ini membutuhkan penanganan yang komprehensif.

Penggunaan kekuatan hukum boleh-boleh saja, tetapi perlu diperkuat dengan pendekatan sosiologis. Pada era keterbukaan informasi yang tidak terbatas saat ini, penerapan pasal penghinaan bakal dikritik sebagai tameng diktatorial. Para penghujat atau penghina itu sebaiknya cukup ditindak dengan UU yang berlaku. Penerapan pasal karet lebih banyak merugikan demokrasi.


http://berita.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar