Sabtu, 29 Agustus 2015

Perilaku Hati-hati seperti Pendiri Bangsa

TUJUH puluh tahun bangsa ini mencecap kemerdekaan. Keterbentukan negara yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu tidaklah serta merta. Butuh perjuangan dan pengorbanan tidak sedikit demi lepas dari cengkeraman penjajah. Bahkan para pendiri bangsa kita saat itu mengalami kegelisahan dan pergulatan batin. Mereka harus memantapkan diri untuk berani memerdekakan bangsa ini.

Termasuk ke depannya harus siap memikirkan dan mengelola dengan baik negara merdeka itu. Berbagai kegalauan yang berkecamuk tentu membutuhkan pengendapan guna mengambil keputusan atas dasar pertimbangan matang. Dalam ajaran Hindu, bisa dimaknai sebagai wiweka, guna menemukan jalan terbaik.

Wiweka dapat diartikan perilaku hati-hati sebelum mengambil keputusan supaya tindakan yang dilakukan sesuai kehendak Tuhan. Mengambil keputusan penting yang menentukan nasib dan masa depan bangsa tentu membutuhkan terang yang tidak semata-mata mengandalkan kemampuan diri.

Menjelang proklamasi dapat dibayangkan para pendiri negara kita menajamkan intuisi. Melalui wiweka itulah mereka meneliti batin masing-masing untuk menemukan yang terbaik bagi bangsa ini sebagai kehendak Tuhan. Pengakuan terhadap hal ini terlihat dalam alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945.

Para pendiri negara kita menyatakan keyakinannya bahwa kemerdekaan ini terwujud atas berkat rahmat Tuhan. Kemerdekaan yang diraih sejak lama telah menjadi cita-cita luhur bangsa namun bagaimanapun tak bisa lepas dari kehendak Tuhan. Kesadaran terhadap kehendak Tuhan yang selalu baik lebih dari sekadar kriteria moral.

Pengelolaan negara ini yang didasarkan pada Pancasila, dengan tegas mengungkapkan pengakuan terhadap Tuhan YME dalam sila pertama. Driyarkara dalam telaahnya mengenai Pancasila merumuskan bahwa sila pertama inilah yang menjiwai sila-sila lainnya.

Sikap kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan seluruhnya harus didasari oleh kehendak baik yang bersumber dari Tuhan. Episode wiweka kebangsaan dalam jejak langkah pertama perjalanan republik ini semestinya jangan berhenti.

Wiweka menawarkan jalan untuk mengatur kehidupan, termasuk hidup berbangsa dan bernegara. Wiweka merupakan tindakan iman yang diperhitungkan, dipertimbangkan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wiweka diharapkan menjadi jawaban atas tiap persoalan bangsa dewasa ini.

Bahan Refleksi

Sudahkah kini para penyelenggara negara berwiweka sebelum mengambil keputusan untuk rakyat? Pembukaan UUD 1945 telah mengatur cita-cita bernegara yang jadi tugas bersama, terutama pemerintah, untuk mewujudkannya. Dalam usia yang tak lagi muda, 70 tahun, negara ini sepakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat.

Tidak sekadar tercukupinya pangan, sandang, dan papan sebagai kebutuhan primer namun juga perlindungan atas hak-hak asasi, persamaan hukum, keadilan, dan demokrasi. Ada berbagai hal yang selama ini dianggap sebagai kebenaran bagi banyak orang namun tidak mendatangkan kebaikan. Ini dapat diandaikan karena kebenaran itu tidak diperoleh dari berwiweka.

Walhasil ada benar yang tidak baik, benar yang tidak bersumber dari Tuhan. Dewasa ini kegagalan hukum, pengambilan keputusan tanpa pikir panjang, menjustifikasi sesama penyelenggara negara karena konflik politis, kemenguatan intoleransi, penghinaan terhadap simbol- simbol negara, dan berbagai hal kontraproduktif dalam bernegara makin merebak.

Pola berpikir sekenanya yang hanya mengandalkan kehebatan diri dan kekuatan kelompok lebih ditonjolkan ketimbang berusaha menghadirkan Tuhan dalam karya. Bukan menghadirkan Tuhan dalam arti sempit, seperti kecenderungan sekarang ini yang jika mungkin justru menelikung Tuhan demi pembenaran atas kebenaran yang diyakininya sendiri. Wiweka kebangsaan bisa menjadi bahan refleksi untuk menemukan kembali kehendak Tuhan bagi bangsa ini.

Dalam usia yang tidak lagi muda, bukan berarti penyakit dan kerapuhan makin menggerogoti. Justru saatnya bertambah matang dan dewasa menghadapi berbagai persoalan. Melalui wiweka kebangsaan berarti berani berjumpa dengan Tuhan secara sungguh dalam penyelenggaraan negara atas dasar Pancasila dan UUD 1945.


http://berita.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar